Home Hukum JPU Cecar Saksi Acay: Saudara Sudah Disumpah Ya!

JPU Cecar Saksi Acay: Saudara Sudah Disumpah Ya!

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Pasalnya, kesaksian yang diberikan Acay dalam persidangan tersebut berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut bermula ketika JPU mempertanyakan keterangan Acay dalam BAP, yang menyatakan bahwa ia melihat adanya CCTV pada Jumat (8/7) di area kediaman Ferdy Sambo. Beberapa di antaranya adalah CCTV di sebuah rumah di samping kediaman Ferdy Sambo.

Kendati demikian, dalam persidangan, Acay mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut. Ia kemudian berdalih dengan menyebut bahwa itu merupakan CCTV yang berada di rumah AKBP Ridwan.

"Bohong. Saudara sudah disumpah ya," ujar Jaksa, dalam persidangan tersebut.

Setelah mendapatkan cecaran tersebut, barulah Acay membuka suara dan dengan jujur mengatakan bahwa ia mengetahui pemilik rumah di samping kediaman Ferdy Sambo. Ia juga menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah dari salah seorang teman satu angkatannya di kepolisian.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ajukan Keberatan pada Pernyataan Saksi Acay

"Baik, itu rumah satu letting saya, temen satu angkatan saya (di kepolisian)," ungkap Acay. Ia pun melanjutkan, bahwa ia mengetahui hal tersebut karena pernah mengunjungi rumah tersebut.

Pernyataan itu kemudian kembali menjadi titik cecar JPU. Sebab, sebelumnya, Acay mengaku belum pernah menyambangi Komplek Polri Duren Tiga sebelumnya.

"Saya pernah ke sana dan ke rumah Pak Ferdy Sambo," aku Acay pada akhirnya.

Jaksa pun kembali mencecar Acay. Pihak JPU menyoroti bagaimana Acay memberikan suatu pernyataan dalam BAP meski sebelumnya belum ditanyakan oleh pihak penyidik.

"Kemudian saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu? Padahal tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidak. Tidak dipertanyakan penyidik loh. Tapi dijawab saudara 'Adapun terkait dengan DVR maupun layar monitor, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Kenapa saudara tiba-tiba menjawab begitu di BAP ini?" cecar Jaksa.

Cecaran tersebut semakin gencar Jaksa lakukan setelah kemudian Acay memberikan pernyataan yang lagi-lagi belum ditanyakan. Hal itu terkait dengan berfungsi atau tidaknya CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo.

"Pada saat di dalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau tidak, Tapi Pak Sambo mengatakan rusak," jawab Acay sebelum ditanya.

Bak gayung bersambut, pernyataan itu pun kembali dibalikkan oleh JPU dengan pertanyaan mencecar. Pasalnya, hal tersebut sama sekali belum ditanyakan kepada Acay sebagai saksi.

"Kan tidak ditanyakan penyidik. Kenapa Saudara menjawab itu? Bagaiman tiba-tiba, saksi tidak ditanya, (tapi menjawab)? Kalau kita menjawab (kalau) ditanya penyidik toh? Kenapa alam pikiran Saudara (langsung) mengatakan, tidak berfungsi atau tidak (CCTV-nya). Kan tidak ditanya Penyidik, kok. Kan Saudara sudah disumpah?" cecar Jaksa.

Jaksa pun melanjutkan, dengan menanyakan posisi Acay sebagai seorang penyidik.

"Saudara kan penyidik. Pangkat AKBP, dipanggil ke rumah oleh Sambo, Sambo juga penyidik. Kan bukan (sebagai) tukang sapu jalan saudara dipanggil ke sana. Sebagai penyidik kan?" lanjut Jaksa mencecarnya.

"Jadi, kalau tukang sapu jalan, boleh Saudara menjawab seperti itu. Mengapa Saudara, di benak Saudara, tidak ditanya penyidik, tapi Saudara ketika melihat itu langsung Saudara (menyatakan CCTV-nya) berfungsi atau tidak?" lanjut Jaksa.

Acay pun kemudian menjelaskan alasan mengapa pernyataannya itu menjadi cenderung lompat dari pertanyaam penyidik. Menurutnya, hal itu karena pada mulanya, pembahasan dalam persidangan tersebut tengah mempertanyakan terkait berfungsi atau tidaknya DVR CCTV yang ada di dalam rumah Ferdy Sambo.

Terakhir, pihak JPU juga mencecar, terkait keterlibatan Acay sebagai anggota penyidik KM 50. Namun, Acay dengan singkat menjawab bahwa ia bukan bagian dari keanggotaan tersebut.

"Alhamdulillah, bukan. Tidak, Pak," pungkas Acay.

138