Home Hukum Kejagung Blokir Aset Tersangka PT Intisumber Bajasakti terkait Kasus Impor Baja

Kejagung Blokir Aset Tersangka PT Intisumber Bajasakti terkait Kasus Impor Baja

Jakarta, Garta.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset berupa tanah milik tersangka PT Intisumber Bajasakti (ISB) terkait dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (27/10), mengatakan, penyidik memblokir dan memasang plang penyegelan di atas tanah tersangka PT ISB pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Bertempat di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan atau bangunan,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Presdir Rajawali Inti Logam terkait Kasus Impor Baja

Penyegelan tersebut terkait dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian terkait dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka PT ISB.

Selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik Kejagung memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT ISB yang telah dilakukan pemblokiran.

“Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi,” ujarnya

Dalam kasus dugaan korupsi impor baja atau besi ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari 4 tersangka individu dan 6 korporasi. Keempat tersangka individunnya, yakni Kasubdit Perizinan Impor Kemendag, C (almarhum); Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB); Manajer PT Merseti Logistik Indonesia, Taufiq; dan pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya, Budi Hartono Linardi (BHL).

Adapun 6 tersangka korporasi, yaitu PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu, Primair; yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuataan tersebut atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau melanggar sangkaan Ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi, Kejagung menyangkakan melanggar sangkaan Kesatu, Primair; Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu, Subsidiair; Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Diminta Tak Hanya Tajam ke Bawah di Impor Baja

Perbuatan tersanka Taufiq dan Budi Hartono Linardi itu atau melanggar sangkaan Ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap keenam tersangka korporasi, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Pertama, Primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesatu, Subsidair; Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sangkaan Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5453

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR