Home Hukum Pakai Narkoba dan Mangkir, 4 Polisi Metro Tangerang Kota Dipecat

Pakai Narkoba dan Mangkir, 4 Polisi Metro Tangerang Kota Dipecat

Tangerang, Gatra.com- Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keempat anggota tersebut dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan meninggalkan tugas.

Mereka yang dipecat diantaranya Brigadir YM anggota Polsek Sepatan, Briptu A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda dan Bripka S anggota Polsek Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujar Kapolres Zain, Kamis (27/10).

Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri. "Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," pungkasnya.

167