Home Hukum Bukti Laptop Dirusak, Fakta Penembakan Brigadir J Jadi Rancu

Bukti Laptop Dirusak, Fakta Penembakan Brigadir J Jadi Rancu

Jakarta, Gatra.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin, menegaskan objek yang menjadi titik permasalahan dalam surat dakwaan klien mereka, yang mereka sebut menjadi suatu bahasan rancu bagi masyarakat umum.

Tim kuasa hukum Arif pun menyatakan, objek tersebut adalah salinan rekaman DVR CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Marcella pun membenarkan bahwa salinan rekaman yang dimaksud berasal dari laptop Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo yang telah ia patahkan, pasca adanya perintah dari Ferdy Sambo.

Baca JugaTanggapi Sidang Kasus Brigadir J, TAMPAK Nilai Wajar Eksepsi Tersangka Ditolak

"Sebenarnya, objek yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan ini apa? Ini adalah salinan, copy, di CCTV DVR di Komplek. Bukan di dalam rumah, bukan di mana," ujar anggota tim kuasa hukum Arif, Marcella Santoso, saat ditemui awak media pasca persidangan, Jumat (28/10).

Dengan kata lain, salinan rekaman CCTV tersebut tidak menangkap detail fakta yang ada di balik peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) sore lalu.

"Jadi, tidak ada tuh di dalam CCTV itu, siapa yang membunuh (Brigadir J), tembak-menembak, itu tidak ada," lanjut Marcella dalam kesempatan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa objek pertanggungjawaban yang didakwakan kepada kliennya dalam surat dakwaan tersebut bukanlah rekaman asli. Sebab, kata Marcella, rekaman asli itu saat ini telah berada di tangan penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Itulah makanya di dalam pokok eksepsi kami, (kami mempertanyakan), apakah bisa sebuah salinan itu langsung dihadapkan ke persidangan menjadi alat bukti?" kata Marcella.

Baca JugaKasus Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin Ajukan Eksepsi Hari Ini

Pernyataan dalam eksepsi itu pun ia utarakan dengan merujuk pada Pasal 6 UU ITE, yang menjelaskan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dengan kata lain, penyertaan barang bukti di persidangan harus dapat dijamin autentikasinya. Sebab, autentikasi tersebut dipandang sebagai suatu hal yang penting dalam agenda pembuktian di persidangan kelak.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Arif kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (19/10). Dalam surat dakwaan itu, Arif disebut turut terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada pembunuhan Brigadir J, dengan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.

Oleh karena perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

180