Home Hukum Sidang Etik Brigjen Hendra Dilaksanakan Pekan Depan

Sidang Etik Brigjen Hendra Dilaksanakan Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com-Jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan keluar. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu disidang etik akhir Oktober 2022.

"Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat, (28/10).

Menurut Henry, sidang etik itu tidak menghambat proses sidang pidana terkait pembunuhan Brigadir J. Karena waktu pelaksanaannya berbeda.

"Sidang pidananya Kamis, 3 November (2022)," ujar Henry.

Baca jugaSstt! Ada Tim Km 50 di Kasus Sambo, Ini Perintah Brigjen Hendra

Meski begitu, pihak kepolisian sendiri belum membenarkan soal agenda sidang etik Brigjen Hendra. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri.

"Belum terinformasi, dari Penanggungjawab Profesi (Waprof) belum info," kata Nurul saat dikonfirmasi terpisah.

Terhitung sejak Senin, (3/10). Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri telah menyidang 19 dari 35 anggota yang melanggar etik. Namun, satu dari 19 anggota itu belum disampaikan hasilnya. Satu anggota itu ialah, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menjalani sidang etik pada Senin, (3/10).

Baca juga Hakim Ijinkan Propam Bon Hendra Kurniawan untuk Sidang Kode Etik

Sidang KKEP ini juga tidak ditayangkan lewat Polri TV. Padahal, sebelumnya selalu ditayangkan di Polri TV dan dapat disaksikan awak media. Meski begitu, Kombes Nurul Azizah sempat menyebut sidang etik tetap berjalan. Informasi mengenai sidang KKEP ini mulai sendat sejak terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pejabat utama Mabes Polri berbondong-bondong ke Polda Jawa Timur mengusut peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

Baca juga Saksi: Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi Pakai Jet Pribadi

Berikut daftar 19 anggota yang telah disidang etik;

Kelompok tersangka obstraction of justice arau perintangan penyidikan penembakan Brigadir J :

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri

2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri

3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Keempatnya mengajukan banding. Sidang banding Ferdy Sambo telah digelar Senin, (19/9). Banding Sambo ditolak, dan kini dia resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Sementara itu, banding tiga terdakwa obstruction of justice lainnya belum digelar.

Masih ada tiga tersangka lagi yang kini telah menjadi terdakwa belum disidang etik. Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kelompok anggota yang melanggar etik ringan hingga berat :

1. AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Dyah dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

2. AKBP Pujiyarto, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia melanggar etik ringan terkait penanganan laporan yang dilayangkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J. AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam Polri. Penahanan itu telah dijalani Pujiyarto.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry melakukan pelanggaran berat terkait penanganan dua laporan terhadap Brigadir J. Jerry dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dia mengajukan banding dan sidang banding akan digelar dalam waktu dekat.

4. Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo. Sopir Sambo itu dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

5. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri. Pelanggaran Frillyan sama dengan Bharada Sadam. Namun, dia dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

6. Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri. Dia diduga ikut mengintimidasi dua wartawan bersama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Briptu Firman dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

7. Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Arsyad melanggar etik terkait penyelidikan penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP). Arsyad dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 3 tahun.

8. Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Tak dibeberkan jenis pelanggarannya. Dia dikenakan sanksi administratif yaitu demosi atau tak naik jabatan selama 1 tahun.

9. Iptu Januar Arifin, eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Polri tidak merinci pelanggaran etik Januar. Hanya saja, dia disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait kasus Brigadir J. Januar dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi berupa demosi selama 2 tahun.

10. AKP Idham Fadilah (IF), mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Polri juga tidak membeberkan pelanggaran Idham, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Idham dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.

11. Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT), mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Hardista dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.

12. AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tidak dibeberkan jenis pelanggaran Raindra, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. AKBP Raindra dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 4 tahun. Dia mengajukan banding.

13. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Polri. Tidak dibeberkan pelanggaran yang dilakukan. Hanya disebut tidak profesional menjalankan tugas. Murbani dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, nantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Polri juga tidak membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Namun, dia juga disebut tidak profesional dalam bertugas selalu penyidik. Berdasarkan informasi, dia datang lebih dahulu ke tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J. Ridwan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

15. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Rifaizal disidang Senin, (3/10) namun belum disampaikan hasil sidang etik itu hingga berita ini dibuat. 

Seluruhnya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

228