Home Hukum Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila

Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan kerugian yang diderita anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai hingga Rp106 Triliun. 

"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya, karena diantaranya ada yang meninggal, stres, gila, hanya karena ulah terdakwa" katanya setelah Persidangan Keterangan Saksi di Pengadilan Jakarta Barat, Jum'at (28/10).

Baca juga: Elon Musk akan Berbicara dengan Karyawan Twitter

Menurutnya ini merupakan kejahatan perbankan terpidana terbesar di Indonesia yang sampai saat ini masih belum menemukan jalan keluar.  Jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya, koperasi yang dipimpin Henry Surya dan June Indria. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu. "Sampai minggu ke-4 ini belum juga dikabul," kata Syahnan.

"Oleh karena itu kalau masih kaya begini juga kemungkinan kita ada langkah hukum yaitu kita minta ganti hakimnya kalau tidak berubah," tegasnya.

Baca juga : Hari Sumpah Pemuda, Wamendes: Pemuda Harus Majukan Desa

Syahnan juga mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan. "Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Baca juga: Jokowi Bertemu Elon Musk, Tindaklanjuti Kerjasama Inovasi Teknologi Indonesia dan Space X

Untuk persidangan kasus Koperasi Indosurya hari ini, Jum'at (28/10) dipimpin Ketua Majelis Dr. Syafrudin Ainor Rafiek SH. MH,  memeriksa tujuh orang saksi dari bagian Marketing. Dalam sidang Marketing menjelaskan fungsi KSP Indosurya dan bagaimana mereka  memberi gambaran prospek sehingga nasabah-nasabah tertarik untuk menabung. 

1502

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR