Home Ekonomi Sebagian Aset Tanah BMN Hulu Migas Bermasalah

Sebagian Aset Tanah BMN Hulu Migas Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi menyebut beberapa aset tanah dari Barang Milik Negara (BMN) hulu migas menghadapi banyak kendala. Beberapa aset tanah BMN, kata Purnama, belum mengantongi sertifikat dan sebagian mengalami peralihan kepemilikan.

"Memang ada yang beralih kepemilikan lahan, beberapa belum bersertifikat," ungkap Purnama dalam media briefing Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara virtual, Jumat (28/10).

Ia berujar, masalah peralihan kepemilikan lahan pada aset tanah BMN hulu migas dilakukan pihak lain secara ilegal. Purnama mengakui, ada pihak ketiga kerap berupaya mengokupasi aset tanah milik negara tidak sesuai ketentuan yang ada.

Adapun berdasarkan catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 31 Desember tahun 2021, total proporsi nilai aset tanah BMN hulu migas mencapai Rp32,61 triliun dengan luasan mencapai 32.298,34 hektar.

"Kan tanahnya itu beribu-ribu hektar, lalu mereka (pihak ketiga) merasa menguasai dan mengusahakan peralihan kepemilikan secara ilegal," sebutnya.

Kendati, meski banyak pihak mencoba menguasai aset tanah BMN hulu migas secara ilegal, pemerintah memastikan aset itu tidak akan lepas dari kepemilikan oleh negara. Musabab seluruh aset tanah BMN hulu migas telah dipetakan secara otomatis oleh pihak SKK Migas maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

"Ini pesan kepada pihak lain yang coba mengokupasi tanah BMN hulu migas, karena tanah ini sudah dicatatkan dalam neraca aset pemerintah maka itu tetap kepemilikan oleh pemerintah," pungkasnya.

68

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR