Home Nasional Imparsial Minta TNI Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Papua

Imparsial Minta TNI Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Papua

Jakarta, Gatra.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengutuk keras kasus kekerasan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua. Diduga, anggota Kopassus melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kekerasan sangat tidak dibenarkan dengan dalih apa pun, dan jelas-jelas merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas dan para pelakunya tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum," ujarnya dalam rilis yang diterima, dikutip Senin (31/10).

Kekerasan oleh anggota TNI dialami oleh tiga orang anak di bawah umur yang dituduh mencuri dua ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Koppasus, di Kabupaten Keerom. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (27/10) lalu. Pelaku kekerasan diduga dilakukan oleh Anggota Satgas Kopassus yang bermarkas di Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Ketiga korban, yakni RF (laki-laki, 14 tahun), BB (laki-laki, 13 tahun), LK (laki-laki, 11 tahun), berasal dari Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Saat ini, Gufron mengatakan bahwa tidak diketahui kondisi pasti dari ketiga anak-anak itu setelah sebelumnya dikabarkan dirawat di rumah sakit akibat dari penganiayaan yang mereka terima.

Gufron menilai bahwa pembiaran terhadap kekerasan tidak hanya melanggengkan impunitas yang akan semakin memperburuk situasi HAM di Papua, tetapi juga memperdalam sikap antipati dan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Hal ini harus dihindari untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

Gufron menyebutkan bahwa tanpa adanya evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan dan pendekatan keamanan yang selama ini dijalankan, kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil akan terus terjadi dan berulang di Papua.

"Oleh karena itu, bersamaan dengan proses hukum terhadap aparat keamanan yang melakukan kekerasan, langkah evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pendekatan keamanan menjadi penting dan mendesak dilakukan," katanya.

Imparsial mendesak Panglima TNI untuk segera mengusut dan memproses kasus melalui peradilan umum aparat TNI (anggota Kopassus) terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan keamanan di Papua, terutama pengiriman dan pelibatan pasukan non organik di dalam berbagai operasi di Papua.

Kekerasan terhadap anak menambah daftar kasus-kasus kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua. Berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang tahun 2021 hingga bulan Juli 2022, tercatat setidaknya ada 63 kali peristiwa kekerasan, dengan jumlah korban tewas mencapai 61 orang. Tingginya jumlah kasus menunjukan kekerasan aparat keamanan sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Imparsial menilai terus berlanjutnya kekerasan aparat keamanan di Papua tidak bisa dilepaskan pendekatan keamanan militeristik yang dijalankan pemerintah dalam menangani persoalan Papua. Berlanjutnya pendekatan ini dapat dilihat dari terus dilakukannya pengiriman aparat keamanan (TNI/Polri) non-organik dari luar Papua dan pelibatan mereka dalam berbagai operasi keamanan/militer di Papua. Dalam kurun waktu setahun terakhir, setidaknya terjadi 13 kali pengiriman pasukan ke Papua, dengan estimasi jumlah pasukan yang dikirim ke Papua sebanyak 3000 personel. Gufron menilai bahwa pengiriman dan pelibatan aparat itu berkorelasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tingginya kasus kekerasan anggota TNI kepada masyarakat sipil di Papua.

194