Home Hukum Kesaksian ART Susi Dinilai Tak Masuk Akal, Majelis Hakim: Inilah Kalau Ceritanya Settingan

Kesaksian ART Susi Dinilai Tak Masuk Akal, Majelis Hakim: Inilah Kalau Ceritanya Settingan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim dalam persidangan Bharada E menuding kesaksian ART Susi dalam persidangan Senin (31/10) telah diatur. Pasalnya, Majelis Hakim menilai sejumlah pernyataan ART Susi dalam persidangan tidak masuk akal.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa meminta Susi untuk menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi saat Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi di kediaman keluarga Ferdy Sambo di Magelang. Menurut Susi, ia mendapati Putri Candrawathi tengah tergeletak di kamar mandi, setelah ia diminta Terdakwa Kuat Ma'ruf untuk segera naik ke lantai atas guna memeriksa kondisi istri Ferdy Sambo itu.

"Om Kuat nyuruh saya dengan buru buru untuk naik ke atas lantai 2, untuk mengecek keadaan Ibu," kata Susi.

Namun, Susi mengaku tidak tahu bagaimana mulanya Kuat dapat memerintahkannya. Dengan kata lain, ia tidak tahu bagaimana Kuat dapat mengetahui kondisi Putri pada saat itu.

Baca jugaMajelis Hakim Cecar ART Susi Soal Asal-Usul Anak Keempat Sambo dan Putri

Susi mengatakan, ketika ia mendapati Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, ia segera memegang tangan dan kaki Putri, untuk kemudian menemukan kaki dan tubuh Putri dengan keadaan dingin.

Susi mengaku, setelahnya ia teriak meminta tolong sehingga Putri Candrawathi dengan reflek meminta agar bukan Brigadir J yang naik ke atas untuk membantunya. Oleh karena itu, Terdakwa Kuat Ma'ruf pun naik ke lantai atas dan kemudian menghalau Brigadir J ikut naik ke atas.

"Om Kuat (menghalau) sambil ngomong, 'Om, diapain Ibu?', gitu, tapi Om Yosua ngomong, 'saya enggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong, yang sebenernya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu," aku Susi dalam persidangan.

"Habis itu, saya bilang, 'Om kuat, udah Om, jangan ribut, tolongin Ibu dulu'. Terus, (saya) sama-sama Om Kuat bantuin Ibu untuk memapah ke dalam kamar Ibu," lanjutnya.

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa pernyataan Susi tidak masuk akal. Pasalnya, Hakim menilai tidak masuk akal, apabila Susi yang saat itu berada bersama Putri Candrawathi dapat memastikan adanya kejadian di mana Kuat Ma'ruf menghalangi Brigadir J untuk naik ke lantai atas.

"Om Kuat naik ke lantai 2, habis itu Om Kuat lihat Yosua (Brigadir J) mungkin di bawah, mau naik ke atas," kata Susi.

Pernyataan itu pun segera ditepis oleh Hakim Ketua. Pasalnya, Susi menyebut kata "mungkin", sehingga Hakim Ketua menilai cerita yang ia tuturkan telah diatur sebelumnya.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini, gitu loh. Nganggap kami ini bodoh!" seru Hakim Ketua.

"Kan ketika tadi saya tanya, ketika Saudara menemukan Saudara Putri tergeletak. Saudara berteriak, berharap siapa pun yang mendengar membantu. Tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan? Tapi Saudara malah bercerita Saudara Kuat berantem dengan Saudara Yosua. Kan lucu, enggak masuk di akal!" lanjut Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Menurut Wahyu, pernyataan Susi menandakan bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf datang ketika Susi berteriak minta tolong namun tidak membantu Putri Candrawathi. Sebagai gantinya, Kuat justru disebut bertengkar dengan Brigadir J. Hal itulah yang membuat majelis hakim kemudian menganggap pernyataan Susi lagi-lagi tak masuk akal.

"Kalau Saudara berbohong terus begini, seharusnya Saudara ikut duduk di sini sebagai tersangka. Sebagai terdakwa. Paham? Kalau Saudara bohongnya keterlaluan, Saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memperoses Saudara. Ancamannya tujuh tahun, Enggak main-main, Saudara!" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lagi.

Ia pun menggarisbawahi bahwa dalam persidangan tersebut, pihaknya tengah berupaya menggali fakta materiil yang ada dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, mereka menilai ART Susi yang dihadirkan sebagai seorang saksi justru tampak bermain-main dalam memberikan kesaksian.

Untuk diketahui, Susi adalah satu dari total sebelas saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Senin (31/10). Kesebelas saksi itu terdiri dari ART dan anggota satpam di kediaman Ferdy Sambo, anggota satpam di Komplek Polri Duren Tiga, ajudan dan sopir keluarga Ferdy Sambo, serta satu orang keluarga Ferdy Sambo Leonardo Sambo.

183