Home Hukum Tiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop

Tiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop

Jakarta, Gatra.com- Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginvestigasi kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Tanah Air. Sebanyak tiga perusahaan farmasi diduga melanggar dalam memproduksi obat sirop yang diminum pasien gagal ginjal.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, sementara ini ada tiga, karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Ketua Tim Investigasi Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, (31/10).

Baca JugaTerkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Kiriman Sampel BPOM

Ada dua perusahaan farmasi yang dijaring BPOM. Salah satu perusahaan itu, yakni PT Yarindo Farmatama, yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 K. I Modern, Cikande, Serang, Banten.

BPOM merilis penindakan PT Yarindo pukul 13.30 WIB hari ini. Sedangkan, satu perusahaan lainnya belum disebutkan.

Kemudian, satu perusahaan farmasi lainnya terungkap berdasarkan pengembangan Polri. Pipit memastikan akan merilis dugaan pelanggaran satu perusahaan pengembangan tersebut.

"Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih, nanti kita transparan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Dua perusahaan farmasi yang diungkap BPOM dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berpotensi bertambah. Sementara itu, satu perusahaan lainnya masih didalami.

Baca juga : Jubir Kemenkes: Pengobatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Menggunakan Fomepizole

Pasal 196 mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ada 269 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar sejumlah provinsi Indonesia. Sebanyak 157 meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

114