Home Info Beacukai Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini Saat Gelar Sosialisasi di Jateng dan DIY

Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini Saat Gelar Sosialisasi di Jateng dan DIY

Semarang, Gatra.com - Sebagai bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sosialisasi selama bulan Oktober itu dilaksanakan masing-masing oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Magelang.

Penerimaan dari sektor cukai masih mendominasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, hingga September 2022 penerimaan sektor cukai mencapai Rp32,73 triliun atau sebesar 67,22% dari target penerimaan cukai tahun 2022.

"Hal tersebut menujukkan bahwa penerimaan cukai telah tumbuh sebesar 14,09 persen yoy atau sebesar Rp3,99 triliun," ujar Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Senin (31/10).

Untuk mengawal tren positif penerimaan cukai ini, kata Amin melanjutkan, Bea Cukai perlu melakukan langkah strategis dengan lebih memasyarakatkan ketentuan cukai melalui sosialisasi dan menggalakkan gempur rokok ilegal.

Menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Bea Cukai Semarang menggelar sosialiasasi ketentuan cukai dengan mengunjungi beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Di Kabupaten Semarang sosialisasi dilakukan antara lain di Kecamatan Kaliwungu, Tengaran, Susukan, Suruh, Bandungan, dan Banyubiru. Sementara di Kabupaten Kendal sosialisasi dikemas dalam acara talkshow bersama stasiun televisi dan kanal Youtube TVRI Jawa Tengah.

"Kami menekankan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, jenis barang kena cukai (BKC), karakteristik maupun ciri-ciri pita cukai legal, berbagai pelanggaran di bidang cukai, dan akibat hukum yang timbul karena pelanggaran tersebut," jelas Amin.

Tidak hanya ketentuan cukai, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). Sosilasasi dilakukan antara lain di Kabupaten Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara.

DBH-CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. DBH-CHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.

"DBH-CHT dapat digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal," terang Amin.

Amin menambahkan, sosialisasi juga dilakukan beberapa kantor lain di wilayah Jateng dan DIY, yaitu oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang. Selain sosialisasi, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan koordinasi bersama Satpol PP Pemda DIY terkait rencana kerja dan anggaran (RKP) kegiatan pemanfaatan DBH-CHT Tahun 2023.

"Semoga sosialiasasi ketentuan cukai di wilayah Jateng dan DIY ini dapat menambah pengetahuan masyarakat, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor cukai," pungkas Amin.

81