Home Ekonomi Berlanjut, Pemerintah Gratiskan Pungutan Ekspor Minyak Sawit

Berlanjut, Pemerintah Gratiskan Pungutan Ekspor Minyak Sawit

Jakarta, Gatra.com - Memasuki bulan November 2022, pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor (PE) untuk produk kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kebijakan PE CPO sebesar US$0 / Metrik Ton (MT) ini sebelumnya sudah diterapkan sejak 15 Juli 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Desember 2022 dengan pertimbangan adanya kenaikan harga referensi CPO.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan keputusan pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan PE CPO didorong harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang lebih rendah dari HIP solar. Hal itu menyebabkan belum ada pembayaran insentif biodiesel kepada para produsen.

Baca juga: Bupati Semarang Luncurkan 26 Ambulans Gratis, Layani Rute Antar Daerah

"Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713/MT, jadi tarif PE US$0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800/MT, tarif PE US$0/MT tersebut tidak berlaku," ujar Airlangga dikutip dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Ia berujar, penyesuaian tarif PE CPO dinilai memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan industri kelapa sawit dalam negeri. Menurutnya, ketersediaan dana dari PE CPO dapat digunakan untuk meningkatkan akses pendanaan bagi petani rakyat dalam perbaikan produktivitas dan nilai tambah petani melalui program Peremajaan  Sawit Rakyat (PSR).

Baca juga: Pacu Kedatangan Wisatawan Asing, Garuda Indonesia Buka Rute Jakarta-Melboune

Beberapa upaya yang akan dilakukan Pemerintah terhadap pengembangan PSR adalah mendorong praktik penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai, dan sorgum. Selain itu, Program PSR, kata Airlangga juga akan dilakukan perbaikan untuk memperkecil selisih harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara petani mitra perusahaan dan petani non mitra.

Baca juga: Kasus Harian di Jateng Terus Naik, Mulai “Konsisten” di 4 Besar

Adapun Airlangga mengatakan pemerintah akan mempercepat realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)  melalui pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang meliputi Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

215