Home Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Jakarta, Gatra.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh poin dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin. Nota keberatan itu sebelumnya dibacakan oleh Kuasa Hukum Arif, pada Jumat (28/10) silam.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum Saudara Arif Rachman Arifin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menanggapi nota keberatan dari Terdakwa Arif di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11)

Baca jugaPengacara Arif Rahman Sebut Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Dengan demikian, JPU pun meminta Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PGM128/Jakarta Selatan/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Pasalnya, mereka menilai surat dakwaan yang mereka susun itu telah memenuhi unsur formil dan materiil.

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, dengan merujuk pada surat dakwaan dengan nomor perkara yang sama. JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan agar Terdakwa Arif tetap berada di dalam tahanan.

"Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan," kata JPU.

Baca jugaCerita AKBP Arif Rachman Merusak Barang Bukti CCTV

Sebelumnya, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi mereka atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan pada Rabu (19/10), kepada majelis hakim dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Jumat (28/10).

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa segenap tindakan yang Arif lakukan selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah ancaman Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Arif Rahman tidak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi penyidikan.

Baca jugaBukti Laptop Dirusak, Fakta Penembakan Brigadir J Jadi Rancu

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga memandang, tindakan Arif Rachman dalam perkara masih berada pada ruang lingkup administrasi, bukan dalam lingkup tindak pidana umum. Dengan kata lain, menurut penasihat hukumnya, Arif seharusnya terlebih dulu diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila tindakan-tindakannya selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dianggap telah melawan hukum.

133