Home Teknologi BSSN Sosialisasikan Regulasi Keamanan Siber Infrastruktur Informasi Vital

BSSN Sosialisasikan Regulasi Keamanan Siber Infrastruktur Informasi Vital

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mensosialisasikan Cybersecurity Regulation on Critical Information Infrastructure (IIV) pada event National Cybersecurity Connect 2022.

Ariandi merunutkan empat poin penting mengenai Cybersecurity Regulation on Critical Information Infrastructure (IIV) diantaranya, konsep Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN), Perpres perlindungan IIV, Sektor pengamanan IIV, dan Peraturan Turunan IIV.

Saat ini, BSSN melakukan penguatan keamanan dan ketahanan siber melalui Strategi Keamanan Siber Nasional. Apalagi, BSSN sebagai badan pemerintahan yang bertanggung jawab atas Keamanan Siber di Indonesia mendorong penguatan keamanan dan ketahanan siber. 

"Kami menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional yang mengacu dalam PP no. 71 tahun 2019. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a. Dalam implementasi tersebut, diperlukan kolaborasi dan juga kerjasama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi dan komunitas.” ujar Ariandi dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Ariandi menjelaskan Peraturan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) yang memiliki fungsi dan tujuan jelas, diantaranya melindungi keberlangsungan IIV secara aman, andal, dan terpercaya,

Selain itu, peraturan tersebut berbunyi dapat mencegah terjadinya kerusakan pada IIV akibat serangan siber, dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi serangan atau insiden siber sesuai pedoman Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan IIV.

“Pada Peraturan Perlindungan IIV, terdapat beberapa sektor yang menjadi perhatian utama, yaitu Sektor Administrasi Pemerintahan, Sektor Energi, Sektor Transportasi, Sektor Keuangan, Sektor Kesehatan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sektor Pangan, Sektor Pertahanan dan Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden,” lanjut Hinsa.

Ariandi menegaskan bahwa saat ini BSSN sedang melakukan penyusunan Peraturan turunan dari Perpres Nomor 82 tahun 2022 diantaranya mengenai, Kerangka Kerja Pelindungan IIV, Identifikasi IIV, Maturitas Kemanan Siber, Manajemen Krisis dan Sumber daya manusia.

Acara tersebut dihadiri oleh Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM sebagai moderator, Prof. Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Hukum UI dengan materi Indonesian Cybersecurity & Resilience Laws dan H. Fachrul Razi, M.I.P., Anggota DPD RI Provinsi Aceh dengan materi Peraturan Perundang-undangan Terkait Keamanan Siber di Indonesia.

998