Home Hukum Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Salah Satunya Eks Dirjen Kemenperin

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Salah Satunya Eks Dirjen Kemenperin

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/11).

 

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, MK selaku Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Baca JugaKejagung Umumkan Tersangka Korupsi Impor Garam Industri Sore Nanti

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setidaknya ada enam lolasi yang digeledah penyidik.

Baca JugaKejagung Periksa Direktur ?PT PAB soal Impor Garam Industri

“Dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan, diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual atau memindahtangankan garam industri yang diimpornya ke pasaran sebagai garam konsumsi,” kata Ketut kepada wartawan.

Kejadian ini berdampak pada industri garam lokal yang kemudian tidak bisa bersangin dengan industri garam impor.

127