Home Nasional Pengangkatan Guru Lulus Seleksi PPPK Mandek di Daerah

Pengangkatan Guru Lulus Seleksi PPPK Mandek di Daerah

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Pusat dan Daerah masih belum sejalan dalam mencari jalan keluar permasalahan pelaksanaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini terpampang dari masih adanya sekitar 20 ribu guru lulus passing grade dan dapat formasi di tahun 2021 yang nasibnya belum jelas.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut jumlah diatas merupakan 7 persen dari 293.860 guru yang telah lulus passing grade dan dapat formasi, namun masih menunggu SK pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).

Baca JugaKhusus Tenaga Guru, Pemko Palembang Resmi Membuka Seleksi PPPK, Catat Batas Akhirnya

Nunuk pun juga mempertanyakan dalih pemerintah daerah yang belum juga menyelesaikan tahapan pengangkatan pada sekitar 20 persen guru tersebut. Padahal, dalam klaim Nunuk, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran fiskal lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

“Sudah dua kali kami bersurat kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pengangkatan dan penempatan,” ujar Nunuk saat hadir dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/11).

Ia memberikan contoh beberapa pemerintah daerah yang mempunyai catatan dalam soal pengangkatan guru yang telah lulus passing grade. Di Bantul misalnya, Pemda tercatat telah meluluskan 689 guru. Namun, pemda yang bersangkutan baru mencetak 2 SK. Imbasnya 687 sisanya masih menunggu kabar pengangkatan.

Data serupa ditemukan juga di Jepara, dimana dari 1.422 guru yang lulus, Pemda setempat baru mengangkat 7 guru dan masih membuat 1.413 sisanya menunggu keluarnya SK. “Ini masalah yang buat kami prihatin. Kami perlu laporkan hal ini [Ke Komisi X DPR] supaya jadi perhatian bersama,” tegas Nunuk.

Kekhawatiran Nunuk juga hadir pada Seleksi PPPK Tahun 2022. Dimana dari 781.444 total kebutuhan guru, hingga saat ini usulan formasi dari pemda baru berada di angka 319.618 atau sekitar 40,9% dari total kebutuhan.

Selain melakukan koordinasi lanjutan tentang potensi penambahan formasi, Nunuk juga membeberkan bahwa saat ini Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tengah mengulas kembali tentang payung hukum penetapan formasi PPPK agar juga bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca JugaFaktor Kemiskinan Bukan Penyebab Utama Angka Putus Sekolah di Indonesia Tinggi

“Guru ASN PPPK ini memang milik pemda, tapi kami sedang mencari payung hukum bagaimana dalam penetapan formasinya ini kami juga bisa melakukannya bersama panselnas,” ucap Nunuk.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, juga memandang kebijakan pengangkatan guru PPPK sudah sepatutnya dipimpin langsung oleh Wakil Presiden atau Menteri Tingkat Koordinator.

Hal tersebut dirasa bisa menjawab ego sektoral lintas lembaga yang selama ini dinilai masih jadi batu sandungan program. “Karena disini belum terjadi koordinasi yang baik. Maka saya usul sebaiknya [Program] dipimpin oleh Wakil Presiden atau Menko,“ bebernya.

86