Home Hukum Kementerian Perindustrian Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Impor Garam

Kementerian Perindustrian Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Impor Garam

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi impor garam.

"Dan Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum tersebut," kata Dody dalam video singkat yang dikirimkan kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/10).

Dody menyebut dalam kasus korupsi ini Kemenperin tetap mendukung serta memberikan pendampingan hukum bagi para tersangka.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan sodara kami dan kondisi saat ini. Namun kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan kami akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sesuai dengan Permenperin No.34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri turut mengatur dalam sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan dalam impor garam.

"Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk besar, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan itu," tutup Dody.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka dan 3 diantaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian yaitu Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Muh. Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fredy Juwono; dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk. Hal ini sudah diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

256