Home Hukum Terlibat Jaringan Khilafatul Muslimin, Lima Terdakwa Divonis Empat Bulan Kurungan

Terlibat Jaringan Khilafatul Muslimin, Lima Terdakwa Divonis Empat Bulan Kurungan

Wonogiri, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis terhadap lima orang anggota jaringan Khilafatul Muslimin. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di PN Wonogiri pada Selasa (2/11/2022) pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.

Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan, kelima terdakwa tersebut masing-masing dijatuhkan vonis empat bulan lebih dua puluh tujuh hari. Kelima terdakwa tersebut adalah Yuhendra alias Muhammad Al Fatih Bin Suheri (berkas pertama), dan berkas kedua yakni terdakwa Imam Zdul’qodah alias Imam Syaqi Syahid Bin Abdul Karim, Sabarrudin Bin Abdurrohman, Aidatul Watsiqoh Binti Muhammad Aji Munawi dan Riska Widiastuti Binti Toto Riyanto.

“Dalam persidangan kemarin majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 27 hari dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 500 Ribu, subsidiair 1 bulan kurungan,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Dalam sidang itu kata Kajari, kelima terdakwa terbukti secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana satuan pendidikan yang dimaksud adalah PPUI UBA (Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Marhalah Khalifah Ustman Bin Affan) Wonogiri.

“Kelima terdakwa itu di hadapan majelis hakim PN Wonogiri dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan sebagai penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah,”

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa barang bukti berupa dokumen penyelenggaraan pendidikan di PPUI UBA Wonogiri dirampas untuk dimusnahkan dan uang opersional Rp 1.119.000, dirampas untuk negara. Hakim juga menyatakan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Lebih lanjut Kajari menuturkan, dalam kasus tersebut kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana administrasi dan bukan perbuatan makar.

Porman menambahkan, terkait dengan pasal yang dibuktikan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU namun lama pemidanaannya lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani para terdakwa.

“Dengan adanya putusan dan sikap para terdakwa serta penuntut umum yang menerima putusan tersebut, maka perkara ini dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,lembaga pendidikan setingkat madrasah di Dusun Jaten RT1/RW9 Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota yang diduga berafiliasi ke kelompok Khilafatul Muslimin ditutup. Tujuh orang guru dan pengasuh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendirian tempat pendidikan tanpa izin. Penggerebekan lembaga pendidikan itu dilakukan pada Juni 2022. (foto ada di Group Punggawa Gatra.com)

113