Home Info Beacukai Bea Cukai Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 244.400 batang rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang pengawasan cukai.

 

 

 

Penindakan di Yogyakarta dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantul, dan Sekretariat Daerah Bantul.

 

 

 

“Penindakan dilakukan di wilayah Kapanewon Panjangan pada 27 Oktober 2022. Dari penindakan tersebut petugas menemukan 4.400 batang rokok ilegal polos berbagai merk,” papar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan dalam rilis yang diperoleh Gatra.com, (3/11).

 

 

 

SSementar di Kudus, petugas Bea Cukai kembali berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut lewat bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

 

 

 

Sebelumnya, pada pukul 03.00 WIB tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim segera melakukan pencarian di sepanjang jalan raya Pati-Kudus.

 

 

 

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

 

 

 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. “Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp273.600.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp185.486.400,00,” ujar Hatta.

 

100