Home Nasional Makin Mahal! Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik

Makin Mahal! Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik

Jakarta, Gatra.com  - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11).

Selain itu, atas dasar permintaan Presiden, kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. 

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ungkap Sri Mulyani.

Adapun aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penetapan CHT, kata dia, yakni mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, menurut Sri Mulyani pemerintah juga memperhatikan aspek target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Ia berujar, pertimbangan lainnya yang menyebabkan pemerintah menaikkan CHT  yaitu konsumsi rokok di kalangan rumah tangga menjadi kedua terbesar setelah beras mencapai 12,21 persen di kalangan masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan. Bahkan, porsi konsumsi rokok melebihi konsumsi protein telur dan ayam.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat membatasi keterjangkauan rokok di masyarakat dan mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," imbuh Sri Mulyani.

174