Home Nasional BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut

BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan kasus gagal ginjal akut pada anak yang belakangan marak terjadi.

Kepala BPKN, Rizal Edy Halim, mengatakan pihaknya meminta keluarga maupun rekan pasien, badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk turut mengidentifikasi kasus-kasus gagal ginjal akut pada anak di masyarakat.

"Jadi kita bisa bergerak secara serentak dan kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11).

Baca JugaBuntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Geledah Tiga Pabrik Milik PT Afi Farma

Rizal menyebut, masyarakat dapat melakukan pengaduan online ke posko BPKN melalui media sosial BPKN seperti Intragram, Facebokk, Twitter, TikTok, Whatsapp di nomor 08153-153-153. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke posko pengaduan di Kantor BPKN yang beralamat di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat.

"Terkait posko pengaduan, tidak ada prosedur yang terlalu rumit, tinggal datang mencatat yang paling penting itu identitas kemudian misalnya dirawat di mana, dicatat nama pasien siapa sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot," jelasnya.

Ia pun mengaku, hingga saat ini belum ada keluarga pasien gagal ginjal aku yang melapor kepada BPKN. Justru, kata Rizal, laporan itu datang dari simpul masyarakat. Menurutnya, laporan kepada BPKN soal kasus gagal ginjal menjadi penting untuk menguak kemungkinan adanya kasus baru yang luput dari pendataan.

"Tujuan posko ini adalah mendata, karena tidak menutup kemungkinan dari 325 kasus ini ada kasus lain yang belum terdata," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan advokasi hukum bagi para pasien yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut pada anak yang menurutnya sudah terjadi di seluruh provinsi di Indonesia.

Ia menjelaskan, kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dari kacamata hukum sehingga anak yang menjadi korban perlu dilindungi. Adapun Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 Undang-undang Kesehatan menyebut produsen yang sengaja memproduksi produk farmasi atau alat kesehatan tidak sesuai persyaratan keamanan dapat dipidana paling lama 10 tahun dan didenda Rp1 miliar.

Baca Juga23 Kasus Gagal Ginjal Akut di Banten, 14 Diantaranya Meninggal

Selain itu, Rizal melanjutkan, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 jo Pasal 62 menyebut pertanggungjawaban produsen farmasi atas kerugian materil dan imateril yang dialami korban, maka dapat dikenakan pidana maskimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Karena kita sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi, maka 325 korban akan mendapat pendampingan dari BPKN untuk melalukan proses lanjutan," jelasnya.

Adapun BPKN, kata Rizal juga telah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkes, LPKSM, Akademisi dan Jurnalis. Menurutnya, tim pencari fakta akan bekerja cepat mendapatkan data terkait kasus gagal ginjal akut yang dialami pasien dan kejadian di masyarakat yang berkorelasi dengan kasus gagal ginjal akut pada anak yang belakangan marak.

"Kita berharap tim pencari fakta bisa mendapatkan hasil yang lebih reliable dengan tingkat akurasi yang tinggi sehingga kita segera bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya," paparnya.

108