Home Hukum JPU Syahnan Tanjung: KSP Indosurya Itu Menghimpun Banyak Sekali Dana Bank Gelap

JPU Syahnan Tanjung: KSP Indosurya Itu Menghimpun Banyak Sekali Dana Bank Gelap

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak berdasarkan hukum melainkan modus dalam menghimpun dana gelap nasabah. Hal itu diterangkan langsung hari ini oleh saksi S di saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Saksi S selaku Direktur Keuangan menyatakan saksinya bahwa uang nasabah yang selama ini mereka selalu bilang lari ke anggota koperasi selama ini penuh kebohongan.

Baca JugaKasus Indosurya Terus Berlanjut, Henry Surya dan 8 Saksi Hadir Hari Ini

"Mereka sebagai pengurus di KSP Indosurya menghimpun dana masyarakat lalu direalisasikan ke pihak ke-3" jelasnya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jum'at (4/11).

Pihak ketiga tersebut membawa uang nasabah untuk dialihkan ke MTN. Sedangkan menurut Syahnan sejak adanya OJK saat ini MTN tidak diberlakukan lagi.

"Kalau benar itu koperasi, ya uang tersebut tidak mengalir ke pihak ketiga dan tetap disana, bukannya untuk diperjualkan menjadi utang berjangka" tegasnya.

Aliran uang yang mengalir ke MTN tersebut diduga dibeli hal yang tidak ada hubungannya dengan nasabah seperti membeli rumah, hal tersebut bukan tujuan dari diberdirikannya Koperasi.

Baca JugaDipersidangan, Saksi Marketing KSP Indosurya Cerita Modus Jaring Nasabah

"Ini bisa jadi bukti bahwa semakin terang permasalahan Indosurya itu adalah tidak lain daripada menghimpun dana bertentangan dengan ketentuan koperasi" tuturnya.

Seperti yang diketahui, dalam sidang hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat memanggil 8 saksi pengurus KSP Indosurya dan mengungkapkan kasus-kasus apa yang masih ditutupi oleh para petingginya. 

1170