Home Nasional Buruh Kerumuni Gedung Kemenaker, Tuntut Upah Naik 13%

Buruh Kerumuni Gedung Kemenaker, Tuntut Upah Naik 13%

Jakarta, Gatra.com- Partai Buruh bersama sejumlah elemen serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Jumat (4/11). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut dalam aksi ini kalangan buruh mengusung empat tuntutan.

"Pertama menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global karena di Indonesia tidak ada resesi. Ketiga, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan yang keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan," ujar Said Iqbal, Jumat (4/11).

Said Iqbal mengekalim bahwa demo buruh hari ini tak hanya terbatas dilakukan di Kantor Kemnaker RI, melainkan turut digelar di berbagai wilayah industri di Indonesia. “Di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jabar. Semarang di Jateng, Batam di Kepri, Medan di Sumut, dan di beberapa kota industri lain," ujarnya.

Baca JugaSerikat Buruh di Makassar Bakal Gelar Demo, Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung tentang PHK terhadap 45 ribu buruh garmen, tekstil, dan otomotif. Menurutnya, isu PHK itu sengaja dibuat untuk memunculkan narasi resesi, sehingga upah buruh pada tahun 2023 mendatang tidak perlu dinaikkan.

"Kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa isu resesi yang terus digulirkan akan merugikan buruh. Pasalnya, menurutnya isu tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk melakukan PHK buruh dengan pesangon murah.

Baca JugaKontribusi KTT G20 ke PDB Indonesia Bisa Tembus Rp7,4 Triliun

Said Iqbal pun meyakini bahwa Indonesia tidak akan mengalami resesi mengingat pertumbuhan ekonominya yang terbilang baik. “Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut tidak ada PHK karena alasan resesi," tutur Said Iqbal.

Ihwal tuntutan kenaikan upah sebesar 13% untuk tahun 2023 mendatang, Said Iqbal memaparkan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan terkait inflasi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5%, lalu ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kemudian, ditambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%.

"Pemerintah dan Menteri Tenaga kerja harus pakai hati dan pikiran yang sehat, kalau naik upah di bawah inflasi, berarti dia tidak mencintai pekerja," tegas Said Iqbal.

133