Home Regional Rekrutmen Anggota PPK Via Daring, KPU akan Cek Kesehatan secara Ketat

Rekrutmen Anggota PPK Via Daring, KPU akan Cek Kesehatan secara Ketat

Tangerang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan mulai membuka pendaftaran untuk petugas PPK dan PPS pada pertengahan November 2022. Proses pendaftarannya bisa diikuti secara daring atau online.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana menjelaskan, untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara digital menggunakan sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA), melalui website. Pendaftaran dilakukan melalui online aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Pertengahan bulan ini kita sudah mulai proses rekruitmennya yang kemudian dilakukan tes CAT dan wawancara. Karena di bulan Januari panitia ad hoc harus sudah bekerja," kata Eka usai menggelar acara sosialisasi Badan Ad Hoc pada tingkat PPK dan PPS di Days Hotel, Jumat (4/11).

Eka mengatakan, sebelumnya KPU Kota Tangerang telah melakukan bimbingan Teknik (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi SIAKBA. 

Menurutnya KPU Kota Tangerang juga melalui websitenya maupun media sosial telah memberikan tutorial cara penggunaan aplikasi SIAKBA tersebut guna mempermudah bagi pendaftar baik anggota PPK maupun PPS.

Berdasarkan aturan PKPU, batas usia rekruitmen anggota PPK dan PPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

"Kita sih maunya paling tua usianya 50 tahun tapi kita tunggu apakah ada aturan baru atau tidak," imbuhnya.

Eka memaparkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang terkait dengan persiapan pendaftaran rekrutmen anggota PPK dan PPS.

Selain itu, untuk menghindari peristiwa seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, ratusan anggota badan ad hoc khususnya anggota KPPS yang meninggal dunia sebagaimana kejadian beberapa tahun lalu. Pihaknya juga akan akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk melaksanakan tes kesehatan secara ketat bagi calon peserta tes baik PPK maupun PPS hingga anggota KPPS nanti.

"Kita ingin calon anggota PPK dan PPS benar-benar sehat dan tidak memiliki komorbid atau penyakit bawaan," ujarnya.

Eka menyebutkan, pada tes kesehatan itu dalam aturannya hanya mencantumkan sehat jasmani dan tidak menggunakan narkoba. Meski, pihaknya tidak akan melakukan tes narkoba bagi peserta calon anggota badan ad hoc tersebut.

"Dalam aturan syaratnya sehat jasmani dan tidak menggunakan narkoba, tapi untuk tes narkoba tidak ada," tandasnya.

Dia menambahkan, kebutuhan anggota PPK dan PPS di Kota Tangerang masih sama dengan sebelumnya yakni 5 orang PPK di setiap Kecamatannya. Sementara untuk anggota PPS membutuhkan sebanyak 3 orang, disetiap kelurahannya.

"Kalau PPK 65 orang untuk 13 Kecamatan dan PPS 312 orang untuk 104 Kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Jadi PPK setiap Kecamatan masing-masing 5 orang dan PPS 3 orang per kelurahannya," paparnya.

Soal perlunya calon petugas akan di tes kesehatan, lanjut Ekan, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti di Pemilu 2019 lalu, calon petugas PPK, PPS dan KPPS yang mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,

"Kita ingin pada proses pra pendaftaran pemeriksaan kesehatan, ada semacam kerja sama atau fasilitas dari pemerintah daerah terkait dengan pemeriksaan kesehatan ketika dia mengurus syarat kesehatan," katanya.

Hal tersebut dinilai penting sehingga dapat memastikan atau menjamin para calon petugas dalam kondisi sehat pada saat mendaftar. 

"Itu yang kita harapkan sehingga terjamin ketika mereka mendaftar betul-betul dalam keadaan sehat," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangerang, Syailendra mengatakan, perekrutan yang dilakukan akan melalui beberapa persyaratan minimal dapat mengoperasikan komputer atau Microsoft Office.

237