Home Hukum Bantu Ungkap Tragedi Kanjuruhan, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Korban

Bantu Ungkap Tragedi Kanjuruhan, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Korban

Malang, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan kepada18 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diberikan dengan penyesuaian kebutuhan dari setiap saksi.

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” ujar Hasto kepada awak media di Malang, pada Sabtu (5/11).

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Hasto menjelaskan, dapat berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural sendiri diberikan kepada saksi ketika dimintai keterangan Penyidik Polda Jawa Timur.

Hasto menegaskan bahwa perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

“Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” kata Hasto.

Saat ini, jelas Hasto, LPSK telah membuat posko di Malang dalam rangka mendampingi dan melindungi para korban. Termasuk untuk korban-korban lain yang ingin melaporkan jika menerima intimidasi atau tekanan.

"Sekarang ini ada tim yang standby di sini. Saya kurang tahu persis jumlahnya, tapi akan siap melakukan pendampingan yang di dalam setiap proses oleh para korban. Kita buat posko di Malang, nanti teman-teman di Malang bisa dikontak," ujarnya.

92