Home Hukum Polres Sibolga Gagalkan Penjualan Illegal Sisik Trenggiling

Polres Sibolga Gagalkan Penjualan Illegal Sisik Trenggiling

Sibolga, Gatra.com - Personel Polres Sibolga berhasil menggagalkan penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan teknik undercover buy. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan dua orang yang menjadi tersangka.

Kedua tersangkanya yakni MM (36), warga Pandurungan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, dan RR (22), warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan, tersangka RR merupakan eks honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Sibolga.

Tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut di tempat dia pernah bekerja, kemudian menawarkannya untuk mengambil keuntungan dengan mempostingnya di media sosial facebook pada 5 Oktober 2022. 

"Kemudian pada 7 Oktober 2022, postingannya dihapus. Tetapi anggota kami sudah melakukan komunikasi dengan cara undercover buy, ungkap Taryono, dalam konferensi persnya, Jumat malam (4/11). 

Dia menambahkan, komunikasi intensif terus berlanjut hingga 2 November 2022, dan tersangka merasa yakin bahwa transaksi bisa dilakukan. Setelah disepakati tempat untuk transaksi, tersangka RR memerintahkan temannya MM untuk mengantar barang tersebut ke salah satu hotel di Jalan Brigjen Katamso Sibolga.

Sekira pukul 12.00 WIB, tersangka MM datang ke hotel dan langsung disergap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka RR. "Petugas kemudian mengamankan dan menahan kedua tersangka," ujarnya.

Barang bukti 15 kg kulit trenggiling yang diamankan kalau dianalogikan sama dengan 70 ekor trenggiling. Selain itu juga, pihak kepolisian itu mengamankan satu unit mobil Toyota Agya putih yang digunakan sebagai sarana transportasi kulit satwa yang dilindungi itu.

Taryono mengungkapkan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf D junto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pasal tersebut mengatur setiap orang dilarang untuk meniagakan, menyimpan, dan memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan barang-barang di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia .

Pasal 40 Ayat (2) berbunyi, barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tersebut, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

177