Home Hukum Diduga Ratusan Calon Apoteker Dirugikan PN UKAI, UTA '45 Siapkan Pendampingan Hukum

Diduga Ratusan Calon Apoteker Dirugikan PN UKAI, UTA '45 Siapkan Pendampingan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia atau yang biasa disebut PN UKAI. Mereka juga menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA'45 Jakarta yang akan melakukan tindakan hukum kepada PN UKAI.

"PN UKAI sendiri telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut. Selain itu ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker," Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani, dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

"Penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai belasan Triliunan rupiah seolah-olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum pejabat dan mantan bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," lanjutnya.

Sedangkan, menurutnya, pihak Komite Farmasi Nasional (KFN) diduga memanipulasi peraturan pemerintah yang digunakan yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI. Padahal justru secara tegas menyatakan pada pasal 37, bahwa Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.

"Demikian juga Permenkes nomor 889 tahun 2011 terdapat pada pasal 10 (1) dan dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," bebernya.

Padahal, kata Ikhsan, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1) tertulis 'dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung'.

"Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," ungkap Ikhsan.

Menurutnya, pihak PN UKAI telah membangkang kepada Peraturan-Peraturan negara yang sah. "Berpotensi kampus menjadi embrio dari tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti yang dilakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia," tandasnya.

512