Home Nasional Pangkas Waktu Tunggu, Komisi VIII DPR Siap-siap Revisi UU Haji

Pangkas Waktu Tunggu, Komisi VIII DPR Siap-siap Revisi UU Haji

Karanganyar, Gatra.com -  Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi diperlukan agar selaras dengan lompatan kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaran haji.  Persoalan lain yang disorot adalah  waktu tunggu naik haji, subsidi hingga penarikan dana haji.

Untuk mendapat masukan dari para stakeholder dibuka forum yang dihadiri Kemenag Jateng dan Anggota Komisi VIII DPR Paryono. "Ongkos naik haji dari Rp81 juta menjadi Rp98 juta. Namun jemaah bayarnya Rp35 juta. Kita carikan efisiensi-efisiensi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Subsidi ke orang kurang mampu dengan orang kaya. Ini yang sedang kami bahas di revisi UU nanti," kata anggota Komisi VIII DPR Paryono dalam Sapa Jemaah Tunggu Haji angkatan XVI di Karangpandan, Karanganyar, Jateng, Senin (7/11).
Baca juga: Jaksa Terima Pelimpahan Tahap Dua Tiga Petinggi ACT soal Dana Boeing

Pemerintah ingin memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin beribadah haji. Masalahnya, kemampuan PKH untuk menyubsidi ongkos naik haji terbatas. Nantinya bakal dibuat skema mengenai pemberian subsidi tersebut melalui regulasi.

Paryono menyebut tantangan negara untuk memberangkatkan haji pada 2023 bakal lebih berat. Faktornya pada pengelola haji di Arab Saudi yang kini sudah diserahkan swasta. Sehingga, biaya potensial naik jika penyelenggara di Tanah Suci berorientasi pada profit.

Selain itu, lamanya waktu tunggu berhaji perlu disikapi serius. Banyak diantara jemaah calon haji memilih membatalkan porsinya karena faktor usia dan kesehatan. Paryono menyebut, waktu tunggu haji di Indonesia antara 30-45 tahun. "Pembatalan haji jangan dimanfaatkan biro umrah untuk menawarkan jasanya dengan dalih umrah lebih cepat berangkat dan lebih mudah. Haji itu wajib. Beda dengan umrah yang sunnah," katanya.

Baca juga: Ketua LPSK Sebut Tim di Malang Terus Bekerja Terkait Tragedi Kanjuruhan

Aspirasi dari stakeholder diharapkan memberi banyak pandangan pemerintah agar revisi menguntungkan jemaah haji Indonesia.

Ia menyebut panitia kerja Haji dan Umrah tahun 2023 segera dibentuk pada Desember mendatang. Sehingga komisi VIII mengejar waktu mengusulkan revisi UU tersebut dengan bekal materi dari masyarakat.

"Regulasi ini untuk menyiapkan ruang-ruang antisipasi ke depan tentang haji," kata Paryono.

159