Home Nasional Pengamat Sayangkan Pernyataan Dewas KPK soal Pertemuan Firli Bahuri-Lukas Enembe

Pengamat Sayangkan Pernyataan Dewas KPK soal Pertemuan Firli Bahuri-Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com – Pengamat politik Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan terburu-buru dari salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris, yang menyebut tak ada kejanggalan dalam pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Gubernur Papua tersangka korupsi, Lukas Enembe.

Ray pun membeberkan alasannya. “Karena persoalan ini sendiri berpotensi besar akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sudah semestinya seluruh perkara yang sedang atau potensial dilaporkan ke Dewas KPK untuk tidak terlebih dahulu dikomentari oleh Dewas. Lebih-lebih pendapat itu diungkapkan sebelum ada pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Dewas atas tindakan yang dimaksud,” ujarnya pada Senin, (7/11/2022).

Pendiri LSM Lingkar Madani (Lima) itu juga berargumen bahwa klaim Firli sedang bertugas dalam pertemuan dengan Lukas hanya merupakan salah satu tafsir atas peristiwa yang ada. Ia menyebut ada tafsir lain atas pertemuan itu.

Ray merujuk pada Pasal 36 UU KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Ia berargumen bahwa kata “berhubungan” dalam pasal tersebut berlaku apabila tidak ada aturan lain yang mengkhususkannya.

“Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tujuan dan keperluan apapun, mestinya dilarang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 tersebut. Maka menjadi aneh jika Dewas tetiba menyatakan bahwa Firli tidak melanggar tanpa terlebih dahulu mereka periksa,” kata Ray.

Ray berpendapat bahwa Dewas KPK sejatinya harus menyelidiki terlebih dahulu soal apakah ada dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Ia mempertanyakan aturan mana yang mengizinkan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan. “Semua pertanyaan ini sulit dijawab karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat,” katanya.

Sebaliknya, kata Ray, mestinya Dewas KPK justru memanggil Firli Bahuri. Ia mendorong agar Dewas KPK memeriksa Firli terkait apakah berbagai ketentuan aturan UU atau aturan teknisnya dipatuhi oleh pimpinan KPK. “Bukan buru-buru menyebut tidak ada pelanggaran. Justru semestinya Dewas segera memeriksa pimpinan KPK tanpa harus mendapat laporan. Apalagi secara terburu-buru menyatakan tidak ada pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, menyatakan bahwa pihaknya tak menemukan kejanggalan dari kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan timnya untuk menemui Guberunur Papua tersangka korupsi Lukas Enembe di Papua. Ia beralasan bahwa Firli melakukan kunjungan yang sudah sesuai dengan tupoksi yang ada.

Selain itu, anggota Dewas KPK yang lain, Albertina Ho, juga pernah mengatakan hal serupa seperti apa yang dikatakan Haris. “Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” katanya seperti dilansir Antara, Senin, (24/10/2022).

Seperti diketahui, pertemuan atau hubungan komunikasi langsung antara pmpinan KPK dengan tersangka tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam Bab IV Pasal 4 Ayat (2) poin a tertuang bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

 

 

184