Home Hukum Kamaruddin Sambangi Bareskrim Minta Kasus Pemalsuan Akta Otentik Anak Eka Tjipta Widjaja Dibuka Kembali

Kamaruddin Sambangi Bareskrim Minta Kasus Pemalsuan Akta Otentik Anak Eka Tjipta Widjaja Dibuka Kembali

Jakarta, Gatra.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak meminta kasus pemalsuan akta otentik yang dilaporkan kliennya, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja agar kembali dibuka dan dilanjutkan penyelidikannya. Di mana tiga kakak tiri Freddy Widjaja, yakni Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Kami datang kembali bersama klien saya berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas meminta Karowasidik membuka kembali perkara ini," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (7/11).

Kamaruddin menjelaskan, upaya ini dilakukan usai penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut, kasus pemalsuan akta otentik ini dihentikan penyelidikannya dan disarankan untuk menyelesaikan dengan restorative justice.

"Dalam SP2HP dikatakan tujuannya supaya ditempuh restorative justice, tapi enggak ada yang memfasilitasi restorative justice," ungkapnya.

Laporan pemalsuan akta otentik Freddy Widjaja dihentikan lantaran penyidik mengatakan kasus ini bukan merupakan tindak pidana. Padahal, ahli hukum mengatakan kasus pemalsuan akte otentik ini merupakan suatu tindak pidana.

"Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akta otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Freddy Widjaja melaporkan tiga kakak tirinya, Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja terkait dugaan penggunaan akta kelahiran palsu ke Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengeluarkan putusan dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy Widjaja yang merupakan anak sah dari pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Namun, ketiga kakak tiri Freddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. Sehingga kemudian MA mengeluarkan putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

Dalam kasasi itu, Freddy menilai ketiga kakak tirinya melampirkan akta yang diduga palsu. Hal tersebut diyakini Freddy setelah melakukan pengecekan ke instansi terkait.

261