Home Hukum Freddy Widjaja Serahkan Barang Bukti Baru Terkait Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Pendiri Sinar Mas

Freddy Widjaja Serahkan Barang Bukti Baru Terkait Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Pendiri Sinar Mas

Jakarta, Gatra.com - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang dilakukan oleh tiga saudara tirinya kepada Bareskrim Polri, Senin (7/11). Di mana tiga kakak tiri Freddy Widjaja, yakni Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja menjadi terlapor dalam kasus ini.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Freddy, Kamaruddin Simanjuntak. Adapun Kamaruddin Simanjuntak yang juga kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pengacara baru yang ditunjuk Freddy.

Menurut Kamaruddin penyerahan bukti baru agar perkara yang dihentikan polisi tersebut kembali dibuka. 

"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa akta kelahiran terlapor, akta yang terdaftar di kantor pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) yang tidak digunakan terlapor, malah menggunakan akta-akta lain yang tidak sah atau tidak terdaftar. 

Selain itu, kata Kamaruddin, bukti ketiga terlapor bukan warga negara Indonesia (WNI) atau tidak terdaftar sebagai WNI. 

"Perlu diketahui bahwa di zaman orde baru itu warga-warga negara asing itu harus dinaturalisasi, harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia, itu juga kami jadikan sebagai bukti," ungkap.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan dirinya juga membawa bukti keterangan dari ahli hukum soal kasus yang dilayangkan kliennya termasuk pidana murni.

Hal itu guna meluruskan pendapat Bareskrim Polri yang menyebut kasus bukan termasuk pidana. 

"Penyidik kita ingatkan, jangan gara-gara penyidik berpendapat bahwa pemalsuan akta autentik dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik bukan merupakan peristiwa pidana, nanti masyarakat jadi heboh semua, memalsukan semua kan bahaya negara ini," ungkap Kamaruddin. 

Kamaruddin menambahkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, isi SP2HP itu berkaitan penghentian laporan kliennya. Kini, dia berharap Polri kembali membuka perkara tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum, maka kejahatan terhadap pemalsuan atau dugaan pemalsuan akta autentik yaitu akta negara atau akta amtenar harus diusut dong, karena mengakibatkan kerugian bagi klien saya," jelas Kamaruddin.

Di sisi lain, dia juga menyesalkan pihak kepolisian tidak memfasilitasi restorative justice terhadap kliennya dan tiga terlapor. Begitu pula pihak terlapor tidak ada iktikad baik untuk berdamai. 

Padahal Kamaruddin menyebut Freddy Widjaja membuka peluang untuk berdamai.

"Oleh karena itu kami minta kepada penyidik, tangkap, tahan. Jangan kalau warga negara biasa misalnya mohon maaf maksudnya tidak kuat dua-duanya ditangkapi karena bukan pemalsuan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Freddy Widjaja melaporkan tiga kakak tirinya, Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja terkait dugaan penggunaan akta kelahiran palsu ke Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengeluarkan putusan dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy Widjaja yang merupakan anak sah dari pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Namun, ketiga kakak tiri Freddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. Sehingga kemudian MA mengeluarkan putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

Dalam kasasi itu, Freddy menilai ketiga kakak tirinya melampirkan akta yang diduga palsu. Hal tersebut diyakini Freddy setelah melakukan pengecekan ke instansi terkait.

447