Home Hukum Saksi Ungkap Polisi Turut Periksa Percakapan Seluler Pihak Terkait Pembunuhan Brigadir J

Saksi Ungkap Polisi Turut Periksa Percakapan Seluler Pihak Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Pernyataan dua saksi pihak penyedia layanan jaringan seluler dari XL dan Telkomsel telah mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian telah turut memeriksa percakapan yang terekam pada kedua penyedia layanan tersebut, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mulanya, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah file berupa data registrasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, kepada penyidik. Penyerahan itu menyusul adanya permintaan dari penyidik terkait data tersebut.

"Kami pernah menerima surat di 2 September 2022 dan 21 September 2022. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, dan nomor 087888258XXX," jelas Viktor dalam persidangan, Senin (7/11).

Viktor pun kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan data registrasi dari nomor terakhir dan hanya mendapatkan NIK dari pemilik nomor telepon tersebut. Pasalnya, nomor tersebut adalah nomor prabayar yang hanya dapat tersimpan NIK dan nomor teleponnya saja, sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Viktor menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan sejumlah nomor telepon yang dapat diperiksa oleh pihaknya kepada tim penyidik. Pasalnya, ia mengaku bahwa pihaknya tak dapat memeriksa berdasarkan queri nama.

Viktor mengaku, data-data tersebut ia serahkan kepada penyidik dalam bentuk file dan email. Dengan kata lain, ia melakukan capture atau tangkap layar dari hasil sistem, untuk kemudian ia serahkan kepada penyidik.

Viktor pun menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan file berisi data percakapan telepon dengan deteksi sinyal. Namun, data yang ia serahkan kepada penyidik hanya sebatas itu.

"Penyidik juga menanyakan, 'Kalau yang lain mana?'. Saya bilang, 'Ini hanya bisa nomor telepon'. Call detail record (CDR)-nya, saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," terangnya.

Viktor menuturkan, CDR pada dasarnya menangkap informasi mengenai panggilan yang dilakukan pada sistem telepon selular. Contohnya seperti panggilan masuk dan panggilan keluar melalui telepon reguler, serta Short Message Service (SMS).

"Di luar itu, apabila ada aplikasi pihak ketiga atau Whatsapp call, tak (dapat) terdeteksi (oleh kami) isinya," ungkap Viktor.

Hal serupa juga disampaikan oleh Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro. Ia menyebut, Telkomsel juga menerima surat permintaan penyerahan data registrasi dan CDR dari Bareskrim Polri.

Bimantara pun mengatakan, pihaknya kemudian menyerahkan sejumlah nomor telepon kepada pihak Bareskrim. Hanya saja, nama pemilik beberapa nomor telepon di antaranya tak tercatat dalam data registrasi.

Bimantara menyebutkan, beberapa nomor telepon tersebut antara lain tercatat aras nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, Bimantara juga menyebut sejumlah nomor telepon tanpa nama, yakni 6282281575XXX 62811110XXX, 6281291523XXX, 6285394040XXX, 6282267892XXX, serta 62811959XXX.

"Dari situ kami lakukan (pengecekan) di sistem kami, untuk melihat data registrasi dan CDR. Setelah itu, saya serahkan ke penyidik, (berupa) data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini (memuat) NIK dan nomor KK," jelas Bimantara dalam sesi persidangan yang sama dengan Viktor, Senin (7/11).

Sejalan dengan keterangan Viktor, Bimantara juga mengungkapkan bahwa pada CDR, percakapan yang dapat terekam adalah percakapan via telepon masuk dan telepon keluar serta SMS. Sementara itu, pihaknya juga tidak dapat merekam data percakapan yang dilakukan via aplikasi pihak ketiga, seperti halnya WhatsApp.

247