Home Ekonomi Kabar Baik! UMP 2023 Segera Diumumkan, Diprediksi Naik Dari Tahun 2022

Kabar Baik! UMP 2023 Segera Diumumkan, Diprediksi Naik Dari Tahun 2022

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah bakal umumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 dalam waktu dekat. Hal itu, menyusul setelah pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi pada kuartal III tahun 2022 sebagai acuan kenaikan UMP dan UMK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pun menyebut bahwa UMP 2023 diperkirakan bakal lebih tinggi dari angka di tahun 2022. "Sudah bisa dilihat bajwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022. Hal ini bisa dilihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,72 % pada kuartal III tahun 2022 ini diharap bisa menjadi pertimbangan baik dalam kenaikan UMP dan UMK. 

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72 %, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3 secara virtual, Senin (7/11).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa pengumuman kenaikan UMP 2023 akan dilakukan tanggal 21 November 2022 oleh Gubernur, dan pengumuman kenaikan UMK 2023 pada 30 November 2022.

"Yang akan menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2023 ini adalah Gubernur, jadi saya tidak berhak mengumumkan (besaran upah), datanya baru kami terima hari ini," ungkap Indah dalam kesempatan yang sama.

Adapun kenaikan UMP dan UMK, kata Indah, diberikan kepada pekerja yang telah melalui masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Indah mengatakan aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengadakan beberapa kali rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak. Dialog-dialog dengan serikat pekerja, serikat buruh dan Dewan Pengupahan Nasional dalam hal perencanaan kenaikan UMP dan UMK 2023.

Selain itu, Kemnaker, kata Indah juga telah meminta data-data pendukung sejak September 2022 kepada BPS yang akan digunakan sebagai pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK 2023.

"Besok atau lusa, kami akan merilis data-data tersebut beserta formulanya untuk disebarkan kepada seluruh Gubernur, dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur dalam menetapkan UMK tahun 2023," imbuh Indah.

873