Home Info Beacukai Ini Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Masyarakat

Ini Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Masyarakat

Jakarta, Gatra.com – Tembakau merupakan salah satu komoditas tanaman yang bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia. Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang. 

Kemudian, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. 

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelasnya.

Hatta menambahkan bahwa yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Sebagai implementasi DBH CHT di bidang penegakan hukum, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Jambi,” ujar Hatta.

Hatta menyampaikan secara rinci bahwa rapat koordinasi pemanfaatan DBH CHT tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, pada Kamis (03/11). Pada kegiatan sosialisasi ketentuan cukai, secara berturut-turut, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Batu, pada Kamis (20/10) dan Senin (24/10). 

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, pada Jumat (14/10), serta Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, pada Jumat (21/10).

Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tutup Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI