Home BUMN Ikuti Pameran UMKM di Semarang dan Yogyakarta, Mitra Binaan Pertamina Raup Total Omzet Puluhan Juta Rupiah

Ikuti Pameran UMKM di Semarang dan Yogyakarta, Mitra Binaan Pertamina Raup Total Omzet Puluhan Juta Rupiah

Semarang, Gatra.com - Pertamina mendorong pelaku usaha yang merupakan mitra binaan dalam Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) untuk mengikuti ajang pameran UMKM.

Dua kegiatan pameran di antaranya, Pameran Batikcraft & Foodstival pada 3-7 November di Mall Ciputra Semarang yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah. Lalu, pameran Jogja Halal Festival pada 3-6 November di Jogja Expo Center Booth yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Langkah ini sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pertamina Salurkan Bantuan untuk Posko Banjir di Semarang

Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan ada 6 mitra binaan Pertamina yang diikutsertakan pada dua pameran tersebut dan memperoleh total omzet sekurangnya Rp65 juta.

“Tiga mitra binaan yang mengikuti pameran Batikcraft dan Foodstival, di antaranya Muria Batik dari Kabupaten Kudus, Dewi Batik dari Kabupaten Boyolali, dan Batik Sekar Asih dari Kota Surakarta. Sementara 3 lainnya yang mengikuti pameran Jogja Halal Fest semua berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya Lumpia Semarang Bu Nana, Griya Coklat Surgiyanti, dan KSE Food,” ujarnya.

Brasto menambahkan keikutsertaan pelaku usaha tersebut difasilitasi oleh Pertamina sebagai bentuk pembinaan yang dijalankan kepada mitra binaan.

“Selain memberikan bantuan pendanaan atau permodalan berupa pinjaman, kami juga melakukan pendampingan dan pembinaan agar mitra binaan yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kapasitas dan mampu bersaing menjadi tangguh dan mandiri, salah satunya melalui kegiatan-kegiatan pameran UMKM,” jelasnya.

Salah satu stand UMKM mitra binaan Pertamina dalam pameran di Yogyakarta. (Dok.Pertamina)

Dia menjelaskan PPUMK yang dijalankan Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 6 tahun 2022.

“Melalui PPUMK, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh bantuan pendanaan atau permodalan usaha berupa pinjaman dengan nilai maksimal Rp250 juta dengan jasa administrasi sebesar 3% atau margin syariah setara jasa administrasi sebesar 3%. Adapun pengembalian pengembalian maksimal selama 3 tahun dengan syarat-syarat tertentu,” imbuh Brasto

Aryatie selaku pemilik usaha Batik Sekar Asih mengaku senang dengan keikutsertaan usahanya dalam ajang pameran yang difasilitasi Pertamina.

Alhamdulillah selama 5 hari di pameran ini omzetnya sampai sekitar Rp20 juta. Selain itu di pameran ini juga saya terima pesanan untuk seragam dari salah satu instansi di Jawa Tengah,” terangnya.

293