Home Hukum Akademisi Minta Jokowi Turun Tangan Soal Perang Bintang Ditubuh Polri

Akademisi Minta Jokowi Turun Tangan Soal Perang Bintang Ditubuh Polri

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan menuntaskan Perang bintang di tubuh polri. Perang bintang itu dinilai terjadi saat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut-sebut diduga terima uang koordinasi pengurusan tambang Rp6 miliar.

"Kalau benar ada perang bintang, tentu harus menjadi perhatian Presiden dan perlu memastikan penyelesaian yang cepat dan profesional," kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu, (9/11).

Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, yang saat itu dijabat Ferdy Sambo. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

"Menindaklanjuti laporan yang materinya meliputi dugaan tindak pidana merupakan suatu kewajiban hukum," ujar Agustinus.

Tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

273