Home Politik KPU Kota Tangerang, Siapkan TPS Disabilitas Pemilu 2024

KPU Kota Tangerang, Siapkan TPS Disabilitas Pemilu 2024

Tangerang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menyiapkan tempat pemilihan suara (TPS) Khusus bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan mengatakan, pembentukan TPS itu merupakan upaya memfasilitasi hak politik masyarakat difabel, dan menjadi pertama kali dibentuknya TPS disabilitas.

“TPS disabilitas ini pertama kali dibuat di kota Tangerang,” kata Subhan kepada Gatra.com, Rabu (9/11).

Menurutnya, TPS khusus itu terbentuk pada keadaan tertentu, sehingga dibuat untuk memudahkan para pemilih dari disabilitas.

“Masyarakat difabel juga mungkin salah satunya masuk, sebelumnya ada beberapa jenis kategori TPS, diantaranya yang terdampak bencana alam, kemudian yang sedang mengikuti proses pengajuan, dan para pekerja (merantau),” ujar Subhan.

KPU mencatat, terdapat sekita 200 ratusan masyarakat difabel yang akan menjadi pemilih pada pesta demokrasi 2024 nanti.

Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah. Sebab, petugas KPU masih terus melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria pemilih.

Di TPS khusus, kata Subhan, nantinya akan disediakan fasilitas penunjang untuk mempermudah pemilih disabilitas untuk mencoblos.

Bagi penyandang tunanetra surat suaranya akan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas sehingga dapat diraba oleh jari.

“Kalau enggak bisa jalan, kita siapkan kursi roda,” jelas Subhan.

Dalam mendata masyarakat penyandang disabilitas, KPU menemukan sejumlah kendala. Masyarakat disabilitas enggan menyebutkan status difabelnya. Bahkan enggan datang ke TPS menggunakan hak suaranya.

“Masyarakat difabel itu yang menyembunyikan jenis disabilitas apa yang mereka sandang, ketika kita data, mereka menutupi, mungkin karena mereka khawatir,” kata Subhan.

Karenanya, Subhan mengimbau, agar masyarakat disabilitas untuk menggunakan hak suaranya dengan baik. Sebab, seluruh masyarakat yang sudah memenuhi kriteria pemilih berhak menggunakan hak politiknya dalam momen pemilu.

“Kita akan berusaha menciptakan TPS yang ramah bagi pemilih penyandang disabilitas, transgender dan kelompok marginal lainnya, maka jangan takut untuk datang ke TPS,” pungkasnya.

98