Home Hukum Legislator Minta Kejaksaan Hati-hati dalam Terapkan Restorative Justice

Legislator Minta Kejaksaan Hati-hati dalam Terapkan Restorative Justice

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi Restorative Justice dalam Undang-undang Kejaksaan. 

Menurut Desmond, Restorative Justice perlu mengedepankan kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan di masa depan. Sehingga, dibutuhkan sebuah parameter yang terukur dalam implementasinya.

Baca JugaJaksa Agung Instruksikan Badiklat Kejaksaan Jadikan Restorative Justice sebagai Mata Ajar

“Kalau parameternya tidak jelas, yang ada kita bisa terjebak pada kalimat Restorative Justice. Seolah-olah itu sesuatu yang bagus,” ujar Desmond saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (9/11).

Yang dimaksud Desmond, dalam konteks Restorative Justice pidana biasa, sejatinya ada beberapa pihak yang bermasalah. Posisi Restorative Justice, berada ditengah yanga mana itu dicitrakan melalui pihak penegak hukum.

“Apakah polisi, jaksa, dia ini posisinya ditengah. Apabila dua pihak ini sepakat untuk tidak melanjutkan, baru Restorative Justice jalan,” jelasnya.

Baca JugaKejagung Ungkap Ulah Dirut AMJ yang Dijebloskan ke Rutan

Terkhusus, Restorative Justice untuk para koruptor harus ditetapkan secara hati-hati karena harus dilihat apakah koruptor yang bersangkutan dapat mengembalikan uangnya.

“Dia bisa mengembalikan uangnya nggak? Uang yang dia korupsi berapa banyak gitu loh. Pemaafan-pemaafan itu dimana gitu loh. Kan harus ada parameter yang jelas. Kalau tidak jelas, repot kita,” tandasnya.

135