Palembang, Gatra.com - Kota Palembang ditetapkan berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 1 mulai tanggal 8 sampai 21 November 2022. Keputusan itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.
"Itu ketetapan dari Kemendagri. Seluruh wilayah di Indonesia juga berstatus PPKM level 1. Tetapi jangan khawatir tidak akan ada pembatasan terlalu berlebih. Terpenting saya imbau agar masyarakat Palembang kembali memakai masker dan menerapkan Prokes. Karena Covid-19 itu masih ada," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan.
Baca juga: Eksklusif: Kata TPNPB-OPM Atas Tewasnya Tokoh Papua Merdeka Filep Karma
Disisi lain ada faktor lain. Yaitu kenaikan kasus Covid harian. Kenaikan ini diduga karena munculnya Covid-19 varian baru. Di Palembang biasanya hanya 5 sampai 10 pasien kasus Covid-19 perhari. Tetapi satu pekan ini kasus Covid-19 meningkat 30 pasien sampai 40 pasien. Hal itulah yang membuatnya menduga Covid-19 varian baru bisa saja sudah muncul di Palembang.
"Belum ada datanya dan laporan. Tetapi biasanya ada kemungkinan, kenaikan pasien Covid-19 itu ditunjang karena adanya varian baru," katanya saat di hubungi Gatra.com via telepon seluler, Rabu (9/11).
"Kita sudah menjalani pandemi selama 2 tahun. Artinya tubuh kita sudah kebal dengan Covid-19 varian delta dan lainnya. Tetapi tiba-tiba naik, pasti kondisi tubuh pasien terinfeksi karena adanya varian baru," jelasnya lagi.
Baca juga: Belum Jemput Paksa, KPK Akan Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua
Namun hingga sekarang dari pasien yang terpapar Covid-19 belum terdata apakah terinfeksi varian baru. "Tapi di Palembang belum terkonfirmasi apakah mereka kena Covid-19 varian baru. Tetapi yang saya bilang tadi masih kemungkinan," tuturnya.