Home Hukum Wamenkumham Sebut Perubahan RKUHP yang Dibahas di DPR

Wamenkumham Sebut Perubahan RKUHP yang Dibahas di DPR

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut adanya perubahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dibahas di DPR.

“Naskah ini adalah naskah 9 November. Ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi, dari 632 menjadi 627. Jadi, 5 pasal dihapus,” kata Edward usai Rapat Pembahasan Penyampaian Penyempurnaan RKUHP Hasil Sosialisasi Pemerintah, Rabu (9/11).

Edward memaparkan terdapat pasal yang direposisi, dihapus dan ditambahkan.

Baca Juga: Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

“Kalau kita melihat usulan dari dewan untuk dibahas pada tanggal 9 itu tidak lebih dari 9 item. Jadi, insya Allah mungkin sehari selesai lah kalau dibahas,” lanjutnya.

Edward menyampaikan penambahan kejelasan untuk ketentuan terkait penyerangan berada di naskah terbaru.

Baca Juga: RKUHP Rampung, Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah

Namun, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan untuk ada penambahan beberapa hal lagi guna mencegah multi interpretasi.

“Karena kita baru melakuan pembahasan pada tanggal 21, jadi silakan saja untuk memasukan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam daftar inventaris masalah,” ujarnya.

Edward mencontohkan tambahan penjelasan itu bahwa penyerangan harkat dan martabat itu yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, Edward menjelaskan dalam RKUHP tersebut dikatakan juga bahwa pasal ini tidak bermaksud menghalangi kebebasan berpendapat, berdemokrasi, dan berekspresi yang diwujudkan dalam unjuk rasa.

“Jadi, pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan, sebetulnya unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya, mengapa kita membunyikan. Kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa sesuatu yang tidak ada masalah,” katanya.

67