Home Hukum Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Menyuap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar

Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Menyuap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa memberikan suap senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp 39 miliar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk.

Pemberian suap itu bertujuan merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Uang suap itu diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

"Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar," tutur Jaksa.

Seluruh uang senilai SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di kawasan Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 sejumlah SGD 1 juta. Selanjutnya, tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Kemudian, tahap keempat pada September 2019 sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, pada awal September 2019 sebesar SGD 500 ribu.

Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, nama pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sempat disebutkan dalam persidangan perkara suap pajak tersebut.

Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal itu terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?," tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Yulmanizar lantas membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

269