Home Sumbagsel Dirjen Imigrasi Luncurkan E-VoA, Ngurus Visa Tak Pakek Antre dan Pembayaran Cukup di Jari

Dirjen Imigrasi Luncurkan E-VoA, Ngurus Visa Tak Pakek Antre dan Pembayaran Cukup di Jari

Palembang, Gatra.com - Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia (RI) meluncurkan Aplikasi Electronic Visa On Arrival (E-VoA) bersamaan dengan sistem pembayaran Rabu, (9/11). Pelayanan prima berbasis elektronik tersebut, juga sudah dapat dinikmati masyarakat Kota Palembang, dan sekitarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, untuk mengurus Visa, saat ini bisa menggunakan aplikasi payment gateway sebagai metode atau alat pembayaran resmi.

"Sekarang lebih mudah, pembayaran Visa bisa dilakukan menggunakan aplikasi E-VoA dimana ini bisa memudahkan dalam hal pembayaran," kata Ridwan kepada Gatra.com saat ditemui di sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Pembayaran Visa melalui payment gateway ini merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembayaran Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlaku sejak 4 November 2022.

Sebelumnya, pembayaran Visa ini dilakukan melalui Bank dengan cara mentransfer kode billing, dimana ini memerlukan antre di Bandara, dilanjutkan dengan antre ke Pelayanan Imigrasi setempat untuk pemeriksaan Visa.

Ridwan mengatakan, jika pemberlakukan sebelumnya menyulitkan pengunjung dalam pembayaran dan meregistrasi Visa. "Pengunjung mesti ngantre dulu di Bandara, kemudian menemui layanan imigrasi. Nah sekarang sudah dimudahkan, tinggal bayar pakai aplikasi, ga mesti banyar di Bank, pengunjung langsung bisa ke layanan Imigrasi," jelasnya.

Saat ini, Kebijakan Keimigrasian mengenai layanan Visa kunjungan saat kedatangan diberlakukan berdasarkan SE Ditjenim Nomor IMI-0708. GR. 01 Tahun 2022 memberlakukan layanan Visa. Kemudahan tersebut diperuntukan untuk Kunjungan Wisata, Kunjungan Tugas Pemerintah, Kunjungan Pembicaraan Bisnis, Kunjungan Pembelian Barang, Kunjungan Rapat dan Transit.

Ridwan juga mengatakan, kemudahan ini adalah salah satu bentuk dukungan untuk sektor pariwisata Indonesia, mengingat juga akan ada Event G20 di Bali. "Kemudahan ini salah satu dukungan kita juga untuk sektor wisata. Dua tahun lalu kan orang-orang dibatasi dengan adanya pandemi Covid-19, jadi sudah waktunya sekarang kita dukung ini," katanya.

Terakhir, dalam kegiatan Sosialisasi Dokumentasi Perjalanan RI dan Surat Edaran Nomor IMI-0708 GR. 01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan, Ridwan berharap ini menjadi salah satu komitmen Kantor Imigrasi untuk memudahkan pengurusan data-data pengunjung.

Berikut bagi warga negara asing yang memanfaatkan Visa on Arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata untuk masuk wilayah Indonesia diharuskan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut:

  1. Paspor Kebangsaan meliputi: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, atau Paspor Biasa/Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  3. Bukti pembayaran PNBP visa kunjungan saat kedatangan sebesar Rp500.000 dalam hal pengajuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata;
  4. Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19; dan
  5. Surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia dalam hal orang asing akan melakukan kegiatan tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
124