Home Hukum Kejagung: Keterangan 7 Penyidik Perkuat Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Duta Palma

Kejagung: Keterangan 7 Penyidik Perkuat Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Duta Palma

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, keterangan ketujuh penyidik menguatkan perbuatan terdakwa David Fernando Simanjuntak dalam perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

Ketut di Jakarta, Kamis (10/11), menyampaikan, pada persidangan perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice) ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketujuh penyidik sebagai saksi.

Ketujuh penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/11) tersebut, yakni Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R. Hendrawan, Coki Felani, dan Dwiyana Indra Kurniawan.

Pada pokoknya, lanjut Ketut, ketujuh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan.

Setelah itu, kemudian penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999-2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, terdakwa David Fernando Simanjuntak sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.

Dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan tersangka, kata Ketut, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf a, yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V.

Dalam tindakan penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan security atau satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, penyidik tidak dapat memperoleh informasi, misalnya data pajak perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge,” kata Ketut.

223