Home Hukum Dewan Pers dan Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Jurnalis

Dewan Pers dan Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Jurnalis

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, (10/11).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli berisikan pedoman bagi dewan pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

Dengan demikian, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik atau produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam agenda ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak memberikan pernyataan. Hanya Dewan Pers yang memberikan pernyataan doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan.

160