Home Hukum Irfan Widyanto Tepis Keterangan Saksi Soal Proses Serah Terima DVR CCTV

Irfan Widyanto Tepis Keterangan Saksi Soal Proses Serah Terima DVR CCTV

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto menepis keterangan saksi pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri Ariyanto mengenai proses serah-terima DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Menurut Irfan, DVR CCTV itu tak langsung ia serahkan kepada Ariyanto setelah anak buah Ferdy Sambo itu datang di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/7), atau sehari pasca peristiwa penembakan Brigadir J. Hal itu berbeda dengan kesaksian Ariyanto yang menyebut DVR CCTV itu langsung diserahkan oleh Irfan kepadanya sesaat setelah ia tiba di lokasi.

"Saudara menyampaikan bahwa setelah kita ketemu, DVR (CCTV) sudah siap. Faktanya, sesuai dengan keterangan saya di awal-awal, (saya sempat bilang), 'Sini saja, Ri. Ini juga sudah mau selesai'. Kamu datang ke pos satpam, bertemu saya, kita sempat ngobrol bersama juga dengan anggota saya," bantah Irfan Widyanto dalam persidangan tersebut, Kamis (10/11).

Menurut Irfan, DVR CCTV itu baru ia serahkan kepada Ariyanto setelah ia selesai mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru. Dengan kata lain, dalam hemat Irfan, DVR CCTV itu masih dalam masa penggantian pada saat Ariyanto tiba.

"Jadi saudara saksi datang, DVR itu belum siap karena masih proses pergantian. Kita masih sempat ngobrol sebentar," tegas Irfan lagi.

Bahkan, Irfan mengatakan bahwa pada saat Ariyanto datang, teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung masih berada di lokasi. Ia juga menyebut bahwa ia tak mengetahui proses saat DVR CCTV itu dilakban dan dimasukkan ke dalam kantung plastik.

"Saya tidak tahu karena Saudara Afung setelah itu menyerahkan kepada saya," aku Irfan.

Sementara itu, Ariyanto pun bersikukuh dengan kesaksiannya, ketika ia menjabarkan kronologi kedatangannya ke pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk menemui Irfan Widyanto dan mengambil DVR CCTV darinya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ariyanto mengaku bahwa Irfan Widyanto langsung menyerahkan sebuah kantung plastik berwarna hitam berisi DVR CCTV saat ia tiba di pos satpam tersebut.

Ariyanto mengaku, Chuck Putranto lah yang memintanya untuk mengambil DVR CCTV itu dari Irfan, sehari setelah peristiwa yang berakibat pada kematian Brigadir J.

94