Home Ekonomi Pemerintah Tak Jamin Kenaikan Upah 2023 Sampai 13 Persen, Ini Alasannya

Pemerintah Tak Jamin Kenaikan Upah 2023 Sampai 13 Persen, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.vom - Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan pemerintah tidak menjamin kenaikan upah tahun 2023 bisa mencapai 13 %. Musababnya, tingkat inflasi Indonesia selama tahun 2022 tidak mencapai dua digit.

"Kayaknya inflasinya enggak segitu deh," ujar Dita saat ditanyai kemungkinan kenaikan upah 2023 sebesar 13 % saat ditemui Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/11).

Adapun dalam penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur variabel pengupahan merujuk pada angka pertumbuhan ekonomi atau inflasi selama tahun berjalan.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat inflasi tahun kalender selama Januari - September 2022 sebesar 4,84 %. Sementara inflasi pada Oktober 2022 sebesar 5,7% (yoy) secara tahunan.

Selain itu, pasal 27 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2021 menyebut Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahunnya. Artinya wewenang dalam penetapan UMP ada di tangan Gubernur masing-masing Provinsi.

Kendati, Dita menyebut kenaikan upah tahun 2023 kemungkinan bisa lebih tinggi dari pada kenaikan di tahun 2022 ini. Adapun pada tahun ini kenaikan upah hanya dilakukan sebesar 1%.

"Ya mungkin, bisa jadi saja (upah naik lebih tinggi), " ucapnya.

Kenaikan upah yang lebih tinggi perlu diimbangi dengan angka inflasi. Dita pun berharap, inflasi tidak akan terlalu tinggi. Sebab, apabila upah naik signifikan diiringi dengan kenaikan inflasi, maka harga-harga juga akan ikut melambung.

"Tapi kita enggak ngedoain inflasi tinggi ya karena harga barang barang jadi tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya, ihwal tuntutan kenaikan upah sebesar 13% untuk tahun 2023 mendatang datang dari kalangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal memaparkan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan terkait inflasi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5%, lalu ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kemudian, ditambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%.

132