Home Hukum Polres Kupang Tahan Alis Yakob terkait Korupsi Dana Reboisasi

Polres Kupang Tahan Alis Yakob terkait Korupsi Dana Reboisasi

Kupang, Gatra.com – Penyidik Polres Kupang menahan Alis Yakob (44), ASN pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang dalam kasus tindak korupsi dana reboisasi. Dia ditahan pada Kamis (10/11/2022).

Alis Yakob yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem UPT KPH Wilayah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu disangkakan merugikan keuangan negara Rp423.024.000. Dana korupsi ini digunakan tersangka untuk foya-foya.

Baca Juga: Perdana, Polres Kupang, NTT Lakukan Vaksinisasi Bagi Tahanan

Alis sebagai Ketua pelaksanaan swakelola pekerjaan pemeliharaan tanaman, reboisasi intensif dan agroforestry seluas 505 hektare pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020 di empat desa di Kabupaten Kupang. Namun proses pencairan keuangannya 100 persen sementara pengerjaan fisiknya di bawah 50 persen.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam proyek untuk empat desa tersebut dengan pagu dana Rp541.020.000 dari pagu dana anggaran.

“Dana proyek tersebut dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka Alis tanpa melibatkan bendahara, termasuk pembayaran kepada kelompok tani (Poktan),” kata Irwan.

Lebih lanjut AKBP Arianto menyebutkan, dalam pelaksanaannya, tersangka Alis tidak membayar upah harian orang kerja (HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja. Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan, yakni O’Aem dan Kauniki sebesar Rp20 juta sehingga ada selisih Rp95.140.000.

Menurutnya, begitupun untuk Desa Akle, dari alokasi dana sebesar Rp201.180.000, tersalur hanya Rp30 juta ke Poktan Kaisalun, sehingga terdapat selisih sejumlah Rp171.180.000.

Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp111.900.000, hanya disalurkan Rp54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, ada selisih Rp 56.914.005. Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp112.800.000 hanya Rp13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.

“Dari seliisih pembayaran ini, sesuai hasil audit, kami menemukan kerugian negara Rp423.024.000. Dan pembayaran kepada poktan empat desa hanya 10 persen dari pagu dana yang ada. Dana tersebut digunakan untuk pepentingan pribadi, foya-foya Dasar ini kami tetapkan Alis sebagai tersangka dan tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Arianto.

Dana tersebut digunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan untuk kepentingan pribadi, seperti makan, minum, rokok, BBM, dan kegiatan bukan peruntukannya.

Baca Juga: Kapolres Kupang Positif Covid, Polres Tidak Lockdown

“Penyidik telah memeriksa 55 orang saksi, 1 Ahli Keuangan Negara dan polisi telah menyita terhadap surat dokumen terkait perkara dimaksud sebanyak 34 item,” ujar Kapolres.

Tersangka Alis Yakob, sebut AKBP Arianto, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

218

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR