Home Apa Siapa Hengki Haryadi: Bekerja Merupakan Ibadah, Kerjakan secara Maksimal

Hengki Haryadi: Bekerja Merupakan Ibadah, Kerjakan secara Maksimal

Jakarta, Gatra.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, mengatakan, bekerja secara profesional merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan.

“Saya juga percaya karena kerja merupakan bagian dari ibadah, kita harus maksimal melakukannya,” kata Hengki dalam pernyataan tertulis, diterima pada Kamis (10/11).

Ia menyampaikan, terus berupaya memegang prinsip tersebut sejak memulai karier di Korps Bhayangkara, selepas lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

Hengki yang sempat mengemban berbagai jabatan, mulai dari Pramapta II Polres Dili pada 1997, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Polda Lampung, Kapolsek Metro Gambir, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) pada 2012 sempat menangani berbagai kasus. Salah satunya, bersama jajarannya Polresto Jakbar menangkap salah satu preman tersohor di Jakarta.

Hengki yang menjalani hampir seluruh kariernya di Polri pada bidang reserse kriminal (Reskrim), mengatakan, menjadi anggota Polri merupakan salah satu profesi yang mulia.

Menurutnya, prinsip profesionalisme merupakan kunci untuk dapat merampungkan berbagai kasus, mulai dari yang kecil hingga besar. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah upaya penyelundupan sabu seberat 120 kilogram.

Kala itu, Hengki menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar). Adapun upaya penyelundupan sabu seberat tersebut dilakukan oleh jaringan narkotika internasional.

Selain narkotika, Hengki juga fokus dalam memberantas tindak pidana premanisme. Pada tahun 2018, ia bersama jajarannya berhasil menangkap sebanyak 1.105 orang preman. Ia mengupayakan “nol premanisme” di wilayah tugasnya.

Peraih predikat siswa terbaik umum saat menjadi peserta didik SESPIMPTI Polri angkatan 2020 tersebut menempuh sejumlah pendidikan, di antaranya di PTIK, SESPIM, SESPIMPTI, dan LEMHANAS.

564