Home Hukum Polres Muba Blender Sabu Senilai Rp1,1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bulan

Polres Muba Blender Sabu Senilai Rp1,1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bulan

Musi Banyuasin, Gatra.com - Sebanyak 1.1 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu di musnahkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Kamis (10/11). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Kapolres AKBP Siswandi SIk, di aula Mapolres.

Kapolres Muba mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu merupakan perburuan pada wilayah hukum kerjanya pada kurun waktu Juli hingga Agustus tahun 2022. "Pemusnahan sabu dari tiga orang tersangka yakni Agustiawan, Afrizal Firdaus, dengan barang bukti berupa 1 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,051 Kg. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," kata Siswandi.

Lanjutnya, sebelum barang bukti dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengcekan oleh Tim Lab for Polda Sumsel, guna mengetahui keaslian barang bukti tersebut.

"Alhamdulilah barang bukti ini positif mengandung methapetamin yang dianggap berbahaya dan dilarang. Sabu senilai Rp1,1 Milyar di.usnahkan dengan cara diblender dan dicampur pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam kloset," jelasnya.

Adapun pasal yang akan diterapkan yakni primer, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atas pengungkapan kasus narkoba ini. Polres Muba berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa. Selain itu, kita mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada kita," katanya.

81