Home Hukum LBH Ansor Ramai-ramai Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

LBH Ansor Ramai-ramai Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

Kendal, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor secara serentak melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Faizal Assegaf melalui cuitannya di Twitter melalui akun @faizalassegaf. Kasus ini tak hanya dilaporkan LBH GP Ansor Pusat, namun juga dilakukan puluhan LBH Ansor di wilayah maupun kabupaten/kota sejak tanggal 8 November kemarin.

Demikian disampaikan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kendal, Misbahul Munir saat mendampingi LBH GP Ansor Kendal melaporkan Faizal Assegaf ke Mapolres Kendal, Jumat (11/11/2022).

Menurut Misbah, cuitan Faizal Assegaf di media sosial sangat merendahkan Ketua Umum PBNU dan organisasi NU. Pihaknya yang merupakan salah satu bagian dari keluarga besar NU mengaku tak terima dengan yang disampaikan Faizal Assegaf melalui cuitannya tersebut.

"Gus Yahya adalah pemimpin kami. Dan cuitan provokatif yang penuh dengan ujaran kebencian dari seorang Faizal Assegaf bisa berdampak pada kesalahan informasi yang diterima masyarakat. Tentu ini merugikan bagi kami, makanya kita mendorong agar polisi segera bertindak," katanya.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Ahmad Misrin menilai, unggahan Faizal Assegaf melalui akun Twitter @faizalassegaf merupakan bentuk ujaran kebencian dan permusuhan antargolongan yang bisa memicu konflik horizontal.

Misrin mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena menduga Faizal Assegaf sudah keterlaluan dalam melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.

Menurutnya, perbuatan Faizal Assegaf patut diduga telah memenuhi delik atau unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo 45A angka (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP Tentang Menyebarluaskan unsur kebencian dan rasa permusuhan berbahu SARA.

"Ujaran kebencian ini diunggah di Twitter oleh akun @faizalassegaf pada tanggal 23 Oktober lalu," terang Misrin.

Dijelaskan Misrin, salah satu unggahan akun @faizalassegaf di Twitter yakni, menyebut Gus Yahya selaku Ketum PBNU membenci para ulama yang menyandang gelar habib. 

Kata Misrin, meski unggahan tersebut menjadi polemik di media sosial, namun hal ini tidak membuat Faizal Assegaf jera, bahkan malah makin menjadi.

"Kita sebagai warga NU sangat resah atas ulah tersebut. Kami pun lantas mengambil tindakan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya mengaku sangat siap jika dalam menindaklanjuti kasus ini pihak kepolisian ingin meminta keterangan yang lebih detail.

Dia berharap, pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti laporannya dan pelaku yang telah melakukan tindakan ujaran kebencian secara berulang-ulang bisa langsung diproses hukum atas perbuatannya.

Laporan LBH GP Ansor Kabupaten Kendal dalam sebuah surat yang disertai bukti-bukti screenshot unggahan Faizal Assegaf di Twitter diterima Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Abdullah Umar. 

"Hari ini Bapak Kapolres sedang ada giat di luar. Laporan ini akan saya sampaikan ke beliau. Pada prinsipnya, kami akan tetap menindaklanjuti semua laporan yang dilakukan masyarakat," ungkapnya.

 

279